Perhutanan Sosial: Kedok Ramah dari Kebijakan yang Eksploitatif
Ilustrasj selamatkan hutan Riau. Foto: Istimewa
Penulis: Hamka, BH
SABANGMERAUKE NEWS - Pernyataan Menteri Kehutanan yang menempatkan perhutanan sosial sebagai jalan untuk “memaksimalkan fungsi hutan” sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat perlu dibaca secara kritis. Narasi ini tidak berdiri netral. Ia bekerja sebagai cara halus negara membentuk opini publik: seolah-olah sebelum program ini hadir, masyarakat tidak mampu, tidak sah, bahkan tidak layak mengelola hutan. Padahal, fakta historis dan ekologis justru menunjukkan sebaliknya.
Sejak lama, masyarakat adat dan lokal telah mengelola hutan dengan sistem yang teruji. Mereka memiliki aturan ruang yang jelas, batas pemanfaatan yang tegas, serta mekanisme sanksi yang menjaga keseimbangan alam. Hutan tidak dipahami sebagai komoditas semata, melainkan sebagai ruang hidup yang harus dijaga lintas generasi. Dalam kerangka ini, pemanfaatan bukan berarti eksploitasi, tetapi bagian dari siklus menjaga. Artinya, tanpa intervensi negara pun, fungsi hutan telah berjalan, bahkan dalam bentuk yang lebih berkelanjutan.
Namun, melalui bahasa kebijakan seperti “diberi akses”, “diperbolehkan”, atau “dimaksimalkan”, negara secara perlahan membalik persepsi tersebut. Masyarakat diposisikan sebagai pihak yang sebelumnya pasif, bahkan dituding sebagai perusak, lalu “diangkat” melalui program perhutanan sosial. Di sinilah manipulasi wacana bekerja: negara tidak hanya mengatur hutan, tetapi juga membentuk cara publik memahami siapa yang dianggap berhak dan siapa yang dinilai mampu mengelola hutan.
Masalah mendasar dari perhutanan sosial terletak pada logika kebijakannya. Program ini tidak benar-benar mengakui hak, melainkan hanya memberikan izin terbatas. Negara tetap menjadi pemegang kuasa utama, sementara masyarakat ditempatkan sebagai “pengelola yang diizinkan”. Relasi yang terbentuk bukan keadilan, melainkan ketergantungan. Hak yang seharusnya melekat berubah menjadi fasilitas yang bisa diberikan dan sewaktu-waktu dapat dicabut.
Kontradiksi ini semakin jelas jika dilihat bersamaan dengan praktik negara dalam menerbitkan izin skala besar. Di satu sisi, masyarakat diminta menjaga dan “memaksimalkan” hutan dalam ruang yang terbatas. Di sisi lain, negara membuka jutaan hektare hutan untuk korporasi melalui berbagai konsesi industri. Ini bukan sekadar inkonsistensi, tetapi bentuk standar ganda yang sistematis: ketat terhadap masyarakat, longgar terhadap industri.
Dalam situasi terkini, arah kebijakan kehutanan bahkan semakin mempertegas kecenderungan tersebut. Perhutanan sosial mulai ditinggalkan, sementara negara semakin memprioritaskan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ketika wilayah perhutanan sosial berbenturan dengan kepentingan korporasi, negara lebih cepat mengamankan izin perusahaan daripada melindungi hak masyarakat. Proses perhutanan sosial kerap diperlambat atau terhenti, sementara izin-izin besar tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Dalam konteks ini, perhutanan sosial berfungsi sebagai alat legitimasi. Ia memberi kesan bahwa negara berpihak pada masyarakat, padahal ketimpangan struktural tetap dipertahankan. Bahkan lebih jauh, program ini mendorong perubahan cara pandang: masyarakat yang semula penjaga hutan didorong menjadi pelaku ekonomi yang harus meningkatkan produksi. Kearifan lokal yang sebelumnya menjadi dasar keberlanjutan perlahan tergeser oleh logika pasar.
Karena itu, perhutanan sosial tidak bisa dilihat sekadar sebagai solusi teknis. Ia merupakan bagian dari politik pengetahuan dan kekuasaan. Negara tidak hanya mengatur akses, tetapi juga membentuk narasi tentang siapa yang dianggap modern, produktif dan berhak. Dalam proses ini, sejarah panjang masyarakat sebagai penjaga hutan direduksi, bahkan dihapus, demi memperkuat legitimasi kebijakan negara.
Pada akhirnya, persoalan utamanya bukan pada kurangnya akses, tetapi pada tidak diakuinya hak secara utuh. Selama negara tetap mengandalkan skema izin dan terus memberi ruang luas bagi korporasi, perhutanan sosial hanya akan menjadi wajah ramah dari kebijakan yang pada dasarnya eksploitatif.
Di titik ini, paradoksnya menjadi jelas: masyarakat yang terbukti menjaga hutan justru diposisikan sebagai pihak yang harus “belajar” mengelola, sementara negara yang memiliki kuasa justru menjadi aktor utama yang membuka jalan bagi kerusakan. Perhutanan sosial pada akhirnya, bukan sekadar kebijakan, melainkan cara baru untuk mengontrol, mendefinisikan dan membatasi peran masyarakat atas hutan yang sejak lama mereka jaga. (R-03)
*Penulis merupakan Direktur Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)

