Skandal OPD Tulungagung, Surat Tanpa Tanggal Jadi Senjata Tekanan
KPK mengungkap modus pemerasan Bupati Tulungagung terhadap pejabat OPD melalui surat tekanan jabatan. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - KPK mengungkap modus pemerasan Bupati Tulungagung terhadap pejabat OPD melalui surat tekanan jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik pemerasan dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Modus dilakukan setelah pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah berlangsung pada Desember tahun 2025.
Para pejabat dipanggil satu per satu menandatangani dokumen penting di ruangan khusus tertutup.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pola tekanan kepada pejabat baru dilantik tersebut.
Pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol kekuasaan.
“Pejabat diminta menandatangani surat mundur dari jabatan serta ASN,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Surat tersebut berisi pernyataan mundur jika gagal menjalankan tugas diberikan pimpinan daerah.
Dokumen telah dilengkapi materai resmi namun kolom tanggal sengaja dikosongkan untuk tekanan.
Salinan surat tidak diberikan kepada pejabat sehingga posisi mereka menjadi sangat rentan dikendalikan.
Selain surat pengunduran diri, pejabat juga diminta menandatangani dokumen tanggung jawab anggaran mutlak.
Dokumen itu mewajibkan pejabat bertanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan anggaran instansi masing-masing.
“Ada dua surat utama, pengunduran diri dan tanggung jawab mutlak,” kata Asep menjelaskan skema.
Penandatanganan dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan bupati untuk memastikan kepatuhan penuh.
Pejabat tidak diperbolehkan membawa telepon genggam sehingga tidak dapat mendokumentasikan proses tersebut.
Langkah ini membuat bukti sulit diamankan serta memperkuat tekanan psikologis terhadap pejabat terkait.
KPK menemukan target setoran uang dari para pejabat mencapai angka fantastis hingga miliaran rupiah.
Total permintaan mencapai sedikitnya lima miliar rupiah dari berbagai kepala organisasi perangkat daerah.
Namun realisasi dana terkumpul baru sekitar dua koma tujuh miliar rupiah sebelum operasi penindakan.
Sebanyak enam belas kepala dinas dilaporkan terlibat dalam skema setoran kepada kepala daerah tersebut.
Besaran permintaan bervariasi mulai puluhan juta hingga mencapai miliaran rupiah per pejabat terkait.
KPK menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi sistematis.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jabatan publik dapat dimanfaatkan menekan bawahan secara terstruktur.
Tekanan administratif dijadikan alat memaksa loyalitas sekaligus membuka ruang praktik korupsi terselubung.
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang terlibat.(R-03)

