Kasus Mirip 'Jatah Preman', KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Jajaran Kepala Dinas Disebut Punya Utang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) mempunyai catatan mengenai ‘utang’ para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Temuan ini menjadi salah satu fakta kunci dalam pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kepala daerah tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan bahwa catatan tersebut berisi rincian permintaan sejumlah uang kepada para kepala OPD yang belum sepenuhnya dipenuhi. Dalam catatan itu, setiap OPD disebut memiliki angka “utang” masing-masing kepada Bupati.
“Dia punya catatannya, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurut KPK, praktik ini bukan sekadar permintaan biasa, melainkan dilakukan secara sistematis dan berulang. Para kepala OPD yang belum memenuhi permintaan tersebut diperlakukan layaknya pihak yang memiliki kewajiban finansial kepada atasan mereka.
Asep mengungkapkan, perlakuan terhadap OPD yang belum menyetor uang sesuai permintaan cenderung bersifat menekan. Mereka terus diingatkan hingga akhirnya memenuhi “kewajiban” tersebut. Situasi ini menciptakan relasi tidak sehat dalam birokrasi pemerintahan daerah.
“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang,” katanya.
Lebih lanjut, KPK juga membeberkan bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan. Peran ajudan Bupati menjadi kunci dalam menjalankan praktik ini. Dwi Yoga Ambal (YOG), yang merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo, disebut aktif melakukan penagihan kepada para kepala OPD.
Tak hanya itu, apabila YOG tidak dapat menjalankan tugasnya, peran tersebut dilimpahkan kepada ajudan lain, yakni SUG. Keduanya diduga menjadi perpanjangan tangan Bupati dalam memastikan aliran dana tetap berjalan sesuai permintaan.
“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal lain, saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati, yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD,” jelas Asep.
Menariknya, penagihan tersebut tidak dilakukan secara rutin, melainkan bersifat situasional. KPK mengungkap bahwa permintaan uang muncul ketika Bupati memiliki kebutuhan tertentu, baik untuk keperluan pribadi maupun aktivitas lainnya.
“Setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” tambahnya.
Skema ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan struktur birokrasi daerah. Kepala OPD yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik justru berada dalam tekanan untuk memenuhi permintaan pribadi pimpinan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Selain itu, turut diamankan pula adik kandung Bupati yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Penangkapan ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus yang tengah diselidiki.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka ini memperkuat dugaan bahwa praktik “utang” yang dicatat tersebut merupakan bagian dari sistem yang sengaja dibangun untuk mengumpulkan dana secara ilegal dari para pejabat daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tingkat daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi masih menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan terbongkarnya praktik ini, diharapkan ada efek jera serta perbaikan sistem tata kelola pemerintahan ke depan.
KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah dan pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Seiring proses hukum yang berjalan, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan pengungkapan fakta-fakta baru yang dapat memperjelas skema yang selama ini terjadi di balik layar pemerintahan Kabupaten Tulungagung. (R-05)

