Kehilangan Bedak dan Farfum, 2 Perempuan Bersumpah Sambil Injak Alquran
Polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Lebak, Banten. Foto : Istimewa
Lebak, SABANGMERAUKE NEWS - Polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Lebak, Banten.
Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait dugaan penistaan agama serius.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah aksi menginjak Al-Qur’an yang memicu perhatian publik luas.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara resmi oleh aparat kepolisian wilayah Lebak Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Maruli Hutapea menyampaikan penetapan tersangka kepada media nasional Sabtu.
Ia menegaskan dua pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menimbulkan polemik tersebut.
“Pelaku N menyuruh, pelaku M melakukan injakan kitab suci, keduanya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Maruli.
Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara dua perempuan yang memiliki hubungan pertemanan sebelumnya.
NR mengaku kehilangan alat makeup setelah memesan paket melalui layanan belanja daring beberapa waktu.
Tanpa bukti kuat, NR menuduh MT mengambil barang berupa bedak dan parfum miliknya.
Keterangan disampaikan Polres Lebak melalui Moestafa Ibnu Syafir kepada awak media.
Ia menjelaskan tuduhan tersebut memicu ketegangan hingga berujung tindakan sumpah menggunakan Al-Qur’an.
“Karena tidak puas, dilakukan sumpah Al-Qur’an hingga terjadi tindakan yang kini diproses hukum,” kata Moestafa.
Peristiwa tersebut memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut simbol keagamaan sangat sensitif.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti tersedia.
Namun detail tambahan terkait kronologi lengkap kasus masih belum disampaikan secara rinci ke publik.
Penyidik terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut secara komprehensif.
Langkah lanjutan mencakup pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari konflik kecil namun berujung konsekuensi hukum serius.
Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian menjaga ketertiban serta menghormati nilai keagamaan masyarakat luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat menghindari tindakan emosional yang berpotensi melanggar hukum berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa melibatkan simbol keagamaan sensitif.(R-03)

