SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh! Yayasan Riau Madani Gugat PT Agrinas Palma Nusantara, Gara-gara Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di Areal Konsesi HTI

12/04/2026  ❘  01:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Heboh! Yayasan Riau Madani Gugat PT Agrinas Palma Nusantara, Gara-gara Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di Areal Konsesi HTI

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Riau Madani menggugat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan hukum terhadap BUMN tersebut, dilayangkan atas dugaan kuat pengelolaan dan penguasaan kebun sawit seluas 1.054 hektare dalam kawasan hutan yang sudah dibebani hak penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Adapun perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan areal yang telah disita sebelumnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Johan Sentosa pada 26 Februari 2025 lalu. 

Gugatan Yayasan Riau Madani ini diyakini bisa menjadi ujian krusial atas legalitas dan kepatuhan hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat penugasan sebagai BUMN pengelola kebun sawit sitaan Satgas PKH. 

Gugatan perdata Yayasan Riau Madani di PN Bangkinang terdaftar dengan nomor registrasi 64/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn tanggal 10 April 2026. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 28 April 2026 mendatang. 

"Benar, gugatan telah didaftarkan ke PN Bangkinang. Yayasan Riau Madani siap untuk membuktikan seluruh dalil gugatan di persidangan nantinya," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, S.Ag, SH, MH kepada SabangMerauke News, Sabtu (11/4/2026). 

Selain menjadikan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tergugat, Yayasan Riau Madani juga menyeret PT Perawang Sukses Perkasa Industri sebagai turut tergugat I. PT Perawang Sukses Perkasa Industri merupakan perusahaan pemegang konsesi HTI yang arealnya telah dijadikan kebun kelapa sawit seluas 1.045 hektare tersebut.

Kebun sawit yang dikelola dan dikuasai oleh PT Agrinas yang menjadi objek sengketa, merupakan bagian dari areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri total seluas 50.725 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 249/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998.

Diduga kuat, PT Johan Sentosa melakukan alih fungsi kawasan hutan dengan membangun kebun sawit di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri. Belakangan, kebun sawit tersebut disita oleh Satgas PKH pada 26 Februari 2025, lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara hingga saat ini.  Lokasi kebun sawit berada di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kampar. 

Adapun letak objek sengketa gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Agrinas, di sebelah utara berbatasan langsung dengan areal kebun sawit PTPN V sekarang bernama PTP Nusantara IV  Regional III seluas 2.823,52 hektare. Kebun sawit yang dikelola PTPN IV Regional III itu, juga dibangun di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang pernah digugat oleh Yayasan Riau Madani dan dikabulkan hingga sampai putusan kasasi Mahkamah Agung. Saat ini, kebun sawit tersebut berstatus objek eksekusi putusan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor 608PK/PDT/2015 tanggal 23 Februari 2015, jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014, jo putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 38/Pdt-G/2013/PN. Bkn tanggal 10 April 2014. Namun karena alasan diduga politis, eksekusi putusan untuk menebang kebun sawit dan memulihkannya menjadi areal HTI, tak kunjung bisa dilakukan. 

Yayasan Riau Madani menegaskan, status objek sengketa merupakan Hutan Produksi Tetap berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 7 Desember 2017 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHKTI). 

"Faktanya, oleh PT Agrinas Palma Nusantara,  kebun sawit yang berada di atas areal HTI justru dikelola lebih lanjut dan dilakukan pemanenan. Sehingga tergugat PT Agrinas telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian dalil gugatan Yayasan Riau Madani. 

Yayasan Riau Madani dalam provisi gugatannya, meminta majelis hakim PN Bangkinang untuk menghukum PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh kegiatan di atas kebun sawit seluas 1.054 hektare yang berada dalam kawasan hutan. 

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk memulihkan objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan sesuai peruntukannya sebagai HTI yakni jenis tanaman eukaliptus atau akasia. 

"Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus," demikian gugatan Yayasan Riau Madani. 

Gugatan Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk menanggung seluruh biaya pemulihan kawasan hutan yang menjadi objek sengketa.

Berikut bunyi permohonan amar putusan yang dimohonkan Yayasan Riau Madani:

Dalam provisi:

Menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. 

Primair:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan bahwa status dan peruntukan  objek sengketa seluas 1.045 hektare yang terletak di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, adalah merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap yang peruntukannya untuk areal pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) 

4. Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus. 

5. Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa sampai seperti peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan ini

7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam gugatan Yayasan Riau Madani ini, Kementerian Kehutanan RI ditarik sebagai turut tergugat II. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniAgrinas Palma NusantaraSatgas PKHSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau, Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

    Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau, Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

    Hukrim •
    11/04/2026 ❘ 19:58 WIB
  • Peran Pakistan dalam Negosiasi Iran-AS dan Faktor Kepercayaan Diplomatik

    Peran Pakistan dalam Negosiasi Iran-AS dan Faktor Kepercayaan Diplomatik

    Internasional •
    11/04/2026 ❘ 19:43 WIB
  • Kabar Baik! BPBD Riau Nyatakan Karhutla Nihil di Seluruh Kabupaten/Kota

    Kabar Baik! BPBD Riau Nyatakan Karhutla Nihil di Seluruh Kabupaten/Kota

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:42 WIB
  • Razia TNKB di Jalan Sudirman: 15 Tilang Dikeluarkan, 10 Pasang Pelat Tidak Standar Disita

    Razia TNKB di Jalan Sudirman: 15 Tilang Dikeluarkan, 10 Pasang Pelat Tidak Standar Disita

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:21 WIB
  • Terseret Arus Deras, Warga Pekanbaru Ini Ditemukan Meninggal Dunia

    Terseret Arus Deras, Warga Pekanbaru Ini Ditemukan Meninggal Dunia

    Riau •
    11/04/2026 ❘ 15:15 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan