Heboh! Yayasan Riau Madani Gugat PT Agrinas Palma Nusantara, Gara-gara Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH di Areal Konsesi HTI
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Yayasan Riau Madani menggugat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Gugatan hukum terhadap BUMN tersebut, dilayangkan atas dugaan kuat pengelolaan dan penguasaan kebun sawit seluas 1.054 hektare dalam kawasan hutan yang sudah dibebani hak penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Adapun perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan areal yang telah disita sebelumnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Johan Sentosa pada 26 Februari 2025 lalu.
Gugatan Yayasan Riau Madani ini diyakini bisa menjadi ujian krusial atas legalitas dan kepatuhan hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat penugasan sebagai BUMN pengelola kebun sawit sitaan Satgas PKH.
Gugatan perdata Yayasan Riau Madani di PN Bangkinang terdaftar dengan nomor registrasi 64/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn tanggal 10 April 2026. Sidang perdana perkara ini akan digelar pada 28 April 2026 mendatang.
"Benar, gugatan telah didaftarkan ke PN Bangkinang. Yayasan Riau Madani siap untuk membuktikan seluruh dalil gugatan di persidangan nantinya," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, S.Ag, SH, MH kepada SabangMerauke News, Sabtu (11/4/2026).
Selain menjadikan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tergugat, Yayasan Riau Madani juga menyeret PT Perawang Sukses Perkasa Industri sebagai turut tergugat I. PT Perawang Sukses Perkasa Industri merupakan perusahaan pemegang konsesi HTI yang arealnya telah dijadikan kebun kelapa sawit seluas 1.045 hektare tersebut.
Kebun sawit yang dikelola dan dikuasai oleh PT Agrinas yang menjadi objek sengketa, merupakan bagian dari areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri total seluas 50.725 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 249/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998.
Diduga kuat, PT Johan Sentosa melakukan alih fungsi kawasan hutan dengan membangun kebun sawit di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri. Belakangan, kebun sawit tersebut disita oleh Satgas PKH pada 26 Februari 2025, lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara hingga saat ini. Lokasi kebun sawit berada di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kampar.
Adapun letak objek sengketa gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Agrinas, di sebelah utara berbatasan langsung dengan areal kebun sawit PTPN V sekarang bernama PTP Nusantara IV Regional III seluas 2.823,52 hektare. Kebun sawit yang dikelola PTPN IV Regional III itu, juga dibangun di atas areal konsesi HTI PT Perawang Sukses Perkasa Industri yang pernah digugat oleh Yayasan Riau Madani dan dikabulkan hingga sampai putusan kasasi Mahkamah Agung. Saat ini, kebun sawit tersebut berstatus objek eksekusi putusan tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor 608PK/PDT/2015 tanggal 23 Februari 2015, jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 154/PDT/2014/PT.PBR tanggal 24 November 2014, jo putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 38/Pdt-G/2013/PN. Bkn tanggal 10 April 2014. Namun karena alasan diduga politis, eksekusi putusan untuk menebang kebun sawit dan memulihkannya menjadi areal HTI, tak kunjung bisa dilakukan.
Yayasan Riau Madani menegaskan, status objek sengketa merupakan Hutan Produksi Tetap berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor: SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 7 Desember 2017 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHKTI).
"Faktanya, oleh PT Agrinas Palma Nusantara, kebun sawit yang berada di atas areal HTI justru dikelola lebih lanjut dan dilakukan pemanenan. Sehingga tergugat PT Agrinas telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian dalil gugatan Yayasan Riau Madani.
Yayasan Riau Madani dalam provisi gugatannya, meminta majelis hakim PN Bangkinang untuk menghukum PT Agrinas Palma Nusantara segera menghentikan seluruh kegiatan di atas kebun sawit seluas 1.054 hektare yang berada dalam kawasan hutan.
Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk memulihkan objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan sesuai peruntukannya sebagai HTI yakni jenis tanaman eukaliptus atau akasia.
"Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.
Gugatan Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum PT Agrinas untuk menanggung seluruh biaya pemulihan kawasan hutan yang menjadi objek sengketa.
Berikut bunyi permohonan amar putusan yang dimohonkan Yayasan Riau Madani:
Dalam provisi:
Menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.
Primair:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan bahwa status dan peruntukan objek sengketa seluas 1.045 hektare yang terletak di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, adalah merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap yang peruntukannya untuk areal pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI)
4. Menghukum tergugat supaya memulihkan keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan sebelumnya, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 1.045 hektare, dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri, yakni tanaman akasia atau eukaliptus.
5. Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa sampai seperti peruntukannya sebagai Hutan Tanaman Industri
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan ini
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam gugatan Yayasan Riau Madani ini, Kementerian Kehutanan RI ditarik sebagai turut tergugat II. (R-03)

