Sempat Kabur Dua Minggu, Pelaku Pembakar 35 Hektare Lahan di Bengkalis Akhirnya Keok
Lahan seluas 35 hektar di Rupat Utara habis terbakar. Polisi telah menetapkan 1 orang tersangka. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 35 hektar di Rupat Utara akhirnya terungkap. Polisi menetapkan satu tersangka setelah serangkaian penyelidikan mendalam sejak Maret 2026. Pengungkapan ini menjadi sorotan serius dalam upaya penegakan hukum lingkungan di wilayah Bengkalis.
Pengungkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis melalui tim Satuan Reserse Kriminal. Kasus bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026. Lokasi kebakaran berada di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan proses pengungkapan berlangsung bertahap dan berbasis bukti kuat. “Tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi hotspot dan menemukan kebakaran aktif,” ujar Fahrian. Langkah cepat tersebut mencegah api meluas ke area hutan lain yang berpotensi terdampak serius.
Petugas bersama masyarakat melakukan pemadaman di lokasi untuk menekan penyebaran api. Upaya tersebut berlangsung intens karena kondisi cuaca dan vegetasi cukup kering saat itu. Situasi ini membuat potensi kebakaran meluas menjadi ancaman nyata bagi kawasan sekitar.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial P.H yang diduga menguasai lahan. Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan. Bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Yohn Mabel, mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan sebelum kejadian.
“Saksi melihat tersangka sering berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi,” kata Yohn. Informasi tersebut menjadi petunjuk awal yang kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan lanjutan.
Lokasi kebakaran diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi. Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, area tersebut masuk kategori hutan negara. Tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan lahan yang dikuasai.
Analisis citra satelit memperkuat dugaan titik awal api berasal dari area yang dikelola tersangka. Ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo memberikan kajian ilmiah terkait pola penyebaran api. Hasil analisis menunjukkan indikasi kuat sumber kebakaran berasal dari satu titik awal spesifik.
Selain itu, sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit sebelum kejadian kebakaran terjadi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Praktik tersebut termasuk pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
Setelah kejadian, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama beberapa pekan. Pergerakan tersebut menimbulkan kecurigaan dan menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi. Aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral yang mudah menyimpan panas.
Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Fahrian. Langkah tersebut memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau. Aktivitas pembukaan lahan ilegal menjadi faktor dominan dalam banyak kejadian serupa. Penegakan hukum menjadi kunci utama untuk menekan praktik yang merusak lingkungan tersebut.
Penangkapan tersangka memberi sinyal tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan lingkungan. Aparat menunjukkan komitmen kuat dalam mengungkap kasus berbasis bukti ilmiah dan investigasi lapangan. Upaya ini diharapkan mampu memberi efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. R-02

