Terbongkar! 3.200 Liter Biosolar Ilegal Disuplai ke Tambang Emas Gelap Kuansing
Sebanyak 3.200 liter BBM jenis Biosolar diamankan Ditreskrimsus Polda Riau di Kabupaten Kuantan Singingi. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Polda Riau kembali mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar. Sebanyak 3.200 liter BBM jenis biosolar diamankan pada Selasa, 7 April 2026. BBM itu diduga mengalir ke tambang emas ilegal di Kuansing.
Tim Subdit IV Tipidter Polda Riau mengamankan pria berinisial MI saat mengangkut biosolar. Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kuantan Mudik. Mobil L300 yang dikemudikan MI menjadi kunci utama terbongkarnya praktik ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus kepada media, Selasa, 7 April 2026. “Tim menemukan sepuluh jerigen berisi biosolar saat menghentikan kendaraan pelaku,” ujar Ade Kuncoro. Penemuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang jauh lebih besar.
Penyelidikan dimulai sejak Sabtu, 4 April 2026, setelah laporan aktivitas pelangsiran mencurigakan. Tim langsung bergerak memantau jalur distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Hasilnya mengarah pada kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut muatan besar.
Modifikasi kendaraan menjadi bagian penting dalam skema pelangsiran BBM subsidi ini. Tangki kendaraan diubah agar mampu menampung biosolar melebihi kapasitas normal kendaraan. Cara ini memungkinkan pelaku mengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa mudah terdeteksi.
Setelah penangkapan, tim melakukan pengembangan ke lokasi lain yang terkait dengan pelaku. Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Desa Pebaun Hulu, Kuantan Singingi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM dalam jumlah jauh lebih besar.
Barang bukti terdiri dari dua tangki berkapasitas 1.000 liter dan satu tangki 800 liter. Selain itu, ditemukan pula sejumlah jerigen tambahan yang berisi biosolar siap distribusi. Total keseluruhan BBM yang diamankan mencapai sekitar 3.200 liter dalam kasus ini.
Ade Kuncoro menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi biasa. “Kasus ini bagian dari rantai aktivitas ilegal yang lebih besar dan terorganisir,” ujar Ade Kuncoro. Penindakan dilakukan untuk memutus alur distribusi sejak tahap awal hingga tujuan akhir.
Hasil pemeriksaan mengungkap biosolar tersebut disalurkan ke tambang emas ilegal di Kuansing. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menggunakan BBM sebagai bahan bakar utama mesin. Biosolar menjadi sumber energi penting bagi operasional mesin dompeng di lokasi tambang.
Kasubdit IV Tipidter, Teddy Ardian, menjelaskan modus operandi pelaku secara rinci. “Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan,” ujar Teddy Ardian. Langkah ini digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
Setelah pengisian, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa khusus di lokasi tertentu. Selanjutnya, biosolar ditimbun di rumah sebelum dijual kembali kepada pembeli tertentu. Skema ini berjalan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa terdeteksi.
Pelaku mengakui sebagian besar biosolar dijual untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Selain itu, BBM juga dipasarkan untuk kebutuhan lain seperti penyeberangan dan penggilingan padi. Namun, fokus penyelidikan mengarah pada distribusi ke tambang ilegal yang berdampak luas.
Teddy Ardian menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi berdampak pada banyak aspek kehidupan. “Distribusi ilegal merugikan masyarakat sekaligus menopang aktivitas yang merusak lingkungan,” ujar Teddy Ardian. Pernyataan ini menyoroti dampak ganda antara kerugian ekonomi dan kerusakan alam.
Kasus ini menunjukkan hubungan erat antara penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas ilegal lain. Tambang emas tanpa izin menjadi salah satu sektor yang memanfaatkan pasokan BBM ilegal tersebut. Kondisi ini memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.
Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Langkah ini juga bertujuan menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dalam jangka panjang. Polisi menilai pemutusan jalur distribusi menjadi strategi penting dalam kasus ini.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Mapolda Riau. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami dalam penyelidikan lanjutan.
Ade Kuncoro menegaskan komitmen penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten. “Penindakan tidak berhenti pada pelaku, tetapi menyasar sistem yang menopang praktik ilegal,” ujar Ade Kuncoro. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
Kasus ini menjadi peringatan serius terkait pengawasan distribusi energi subsidi di daerah. Tanpa pengawasan ketat, celah distribusi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. R-02

