Terbongkar! 10 Ribu Liter Solar Diselundupkan dari Bengkel hingga Kapal di Riau
Petugas mengamankan 5.000 liter Biosolar dari sebuah bengkel di Pangkalan Kerinci, Minggu, 5 April 2026. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik penyalahgunaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, Minggu, 5 April 2026. Lebih dari 10 ribu liter disita dari dua lokasi berbeda. Empat tersangka diamankan setelah praktik ilegal terbongkar dari darat hingga jalur laut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memimpin pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen kuat untuk memberantas penyalahgunaan energi subsidi yang merugikan masyarakat luas. “BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil dan tidak boleh dipermainkan demi keuntungan pribadi,” kata Ade.
Pengungkapan pertama terjadi di sebuah bengkel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu pagi. Lokasi tersebut menyimpan ribuan liter Bio Solar dalam jerigen serta tangki berukuran besar. Sekitar 5.000 liter BBM ditemukan tersusun rapi seperti stok dagangan siap edar ilegal.
Satu tersangka berinisial ANM diamankan di lokasi tanpa perlawanan berarti saat penangkapan berlangsung. ANM berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM subsidi secara ilegal terorganisir. Perannya membuat aliran BBM bersubsidi berubah arah dari kebutuhan rakyat menuju pasar gelap.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkap pola bisnis tersebut. Ia menjelaskan bahwa praktik ini berjalan sekitar dua bulan dengan sistem distribusi yang cukup rapi. “BBM dibeli dari pelangsir lalu dijual kembali dengan margin kecil namun volume besar,” ujar Teddy.
Modus pelaku tergolong licik dan memanfaatkan celah sistem distribusi di lapangan secara kreatif. Pelaku menggunakan kendaraan berbeda pelat nomor untuk mengakali sistem barcode SPBU. Cara ini membuat pembelian terlihat normal, padahal volume dikumpulkan dalam jumlah besar.
Setelah dikumpulkan, BBM dijual ke wilayah pedalaman dengan permintaan tinggi setiap waktu. Sasaran utama adalah truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM resmi di SPBU. Pasar gelap ini tumbuh diam-diam seperti bayangan panjang di balik distribusi energi nasional.
Belum selesai di darat, pengungkapan kedua membuka jalur lebih luas di wilayah perairan Indragiri Hilir. Tim menemukan kapal kayu KM Surya membawa Bio Solar tanpa dokumen resmi di perairan Pelangiran. Kapal tersebut menjadi gudang berjalan yang mengangkut BBM dalam jumlah besar secara ilegal.
Sekitar 5.000 liter BBM ditemukan dalam drum di atas kapal saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas. Tambahan BBM juga ditemukan di ponton lain hingga total mencapai lebih dari 10 ribu liter. Jumlah ini menunjukkan skala operasi yang tidak kecil dan berpotensi melibatkan jaringan luas.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus laut ini dengan peran berbeda dalam distribusi ilegal. Mereka terdiri dari pemilik kapal, nakhoda, serta anak buah kapal yang mengangkut BBM. Peran mereka membentuk rantai distribusi dari sumber hingga pasar gelap di wilayah terpencil.
Ade Kuncoro menyoroti sumber BBM yang berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong. BBM tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan di pesisir setempat. “Kami sangat menyayangkan penyimpangan ini karena merugikan nelayan yang membutuhkan,” tegas Ade.
Distribusi yang menyimpang ini memperlihatkan celah pengawasan dalam penyaluran BBM subsidi nasional. BBM yang seharusnya membantu ekonomi kecil justru beralih menjadi komoditas bisnis ilegal yang menggiurkan. Fenomena ini menciptakan ketimpangan akses energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Teddy Ardian menjelaskan bahwa keuntungan terlihat kecil jika dihitung per jerigen dalam transaksi awal. Namun, keuntungan menjadi besar ketika volume penjualan meningkat dalam skala ribuan liter setiap hari. Perputaran cepat membuat bisnis ini tetap berjalan meski margin terlihat tipis di permukaan.
Harga beli sekitar Rp280 ribu per jerigen kemudian dijual kembali hingga Rp300 ribu. Selisih harga ini menjadi sumber keuntungan utama bagi pelaku dalam jaringan distribusi ilegal. Skema sederhana ini menjadi mesin uang selama pengawasan distribusi tidak berjalan optimal.
Polda Riau terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar di belakangnya. Penyelidikan diarahkan pada rantai distribusi dari hulu hingga hilir yang terlibat praktik ini. Langkah ini diharapkan membuka aktor lain yang berperan dalam pergerakan BBM ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Sanksi berat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras terhadap praktik ilegal yang merugikan ekonomi masyarakat luas. Distribusi BBM subsidi membutuhkan pengawasan ketat agar tidak bocor ke jalur gelap. Kasus ini membuka tabir bagaimana BBM bisa berpindah dari kebutuhan rakyat menjadi ladang bisnis ilegal.
Operasi gabungan ini juga menunjukkan kecepatan respon aparat dalam membongkar praktik terorganisir tersebut. Kolaborasi antar unit menjadi kunci dalam menelusuri pergerakan BBM dari darat hingga laut. Pengungkapan ini menjadi langkah awal memutus rantai panjang distribusi ilegal di wilayah Riau. R-02

