Keluarga Syok! Anak Tiri Curhat Kejadian Memilukan, Pelaku Langsung Dijebloskan Penjara
RS (52 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan pada putri tirinya. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Aksi bejat pria paruh baya berinisial RS kini berakhir di balik jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus ayah tiri predator anak tersebut, Minggu, 5 April 2026. Penangkapan berlangsung cepat di kediaman pelaku kawasan Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka RS (52 tahun) diduga kuat melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak perempuan yang merupakan anak tirinya. Kasus memilukan ini akhirnya tercium petugas setelah keluarga korban merasa curiga dengan gelagat sang anak. Laporan resmi masuk ke meja polisi, memicu pergerakan cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
Aksi tak terpuji ini terungkap saat korban akhirnya berani bercerita kepada anggota keluarga terdekatnya. Berdasarkan pengakuan polos korban, peristiwa traumatis tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah mereka di Jalan Nangka pada bulan Desember 2025 lalu.
"Petugas berhasil mengamankan pria berinisial RS yang merupakan ayah tiri kandung korban sendiri," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Bengkalis. Penjelasan tegas ini disampaikan kepada awak media, Minggu, 5 April 2026. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif tersembunyi di balik aksi biadab tersebut.
Keluarga korban awalnya membujuk sang anak agar mau menceritakan semua kejadian pahit yang dialaminya. Setelah mendengar cerita jujur tersebut, keluarga langsung melaporkan RS ke kantor polisi terdekat secara resmi. Langkah berani ini mendapat apresiasi besar karena membantu polisi memutus rantai kekerasan seksual anak bangsa.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU. Koordinasi apik dengan Bhabinkamtibmas setempat memudahkan petugas melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah. RS sama sekali tidak memberikan perlawanan saat tangan kekarnya diborgol oleh tim Opsnal Reskrim kemarin.
"Pelaku dijerat Pasal 473 ayat satu dan dua huruf B KUHPidana terkait persetubuhan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Bengkalis. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak asasi anak manusia. Undang-undang perlindungan anak menjadi senjata utama polisi untuk memberikan sanksi paling tegas bagi predator seksual.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mewajibkan tersangka RS menjalani serangkaian tes kesehatan serta cek urine. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh obat terlarang saat beraksi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan negeri. R-02

