Luar Biasa dan Istimewa, Hari Ini PERSADI Gelar PKPA dan UPA di Dua Hotel dalam Satu Kota di Pekanbaru
SM News, Pekanbaru - Sungguh luar biasa dan istimewa. Dalam sehari ini, Minggu (21/11/2021) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) menggelar kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di dua hotel dalam satu kota yakni di Kota Pekanbaru, Riau.
Kegiatan PKPA dan UPA yang pertama diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADI digelar di Hotel Furaya, Pekanbaru. Sementara pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERSADI Provinsi Riau melaksanakan PKPA dan UPA di Hotel Whiz di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ini merupakan gelaran PKPA dan UPA angkatan ke VIII yang dilaksanakan PERSADI yang baru terbentuk sejak Juni 2021 lalu.
Ketua Umum DPN PERSADI, Syam Daeng Rani SH menyatakan, pelaksanaan PKPA dan UPA yang digelar serentak untuk menjangkau seluruh peserta dari seluruh wilayah Indonesia. DPN PERSADI khusus menggarap calon advokat dari seluruh wilayah Indonesia. Sementara DPD PERSADI Riau menggarap calon anggota untuk advokat di wilayah Provinsi Riau.
"Untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19 kita menggelarnya di dua tempat terpisah. Sekaligus juga agar PKPA dan UPA berlangsung secara efektif tidak terlalu menumpuk. Ini menunjukkan antusiasme yang tinggi para calon advokat bergabung dan membesarkan PERSADI," kata Syam Daeng Rani didampingi Sekjen DPN PERSADI, Patar Sitanggang SH, MH.
Adapun pelaksanaan PKPA dan UPA dilakukan secara hybrid yakni perpaduan onsite dan online bagi peserta yang tersebar di luar kota di wilayah Indonesia.
Syam Daeng Rani menyatakan pelaksanaan PKPA dan UPA angkatan ke VIII yang digelar oleh DPN sebagai bentuk konsistensi PERSADI dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi serta profesionalitas calon advokat di Indonesia.
"Tentu saja DPN berharap agar pengurus DPD dan DPC PERSADI yang sudah terbentuk bisa termotivasi untuk melakukan hal yang sama. Konsistensi dan pelayanan serta kerja keras jajaran pengurus PERSADI terus berlanjut dan kian militan. Saya menyambut dengan baik para calon advokat dan juga calon anggota PERSADI yang ikut dalam PKPA dan UPA angkatan ke VIII ini," kata Syam Daeng Rani.
Hadir dalam kegiatan PKPA dan UPA angkatan VII ini antara lain Wakil Ketua Umum Bidang Diklat Berkelanjutan, Bintang Sianipar SH, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Hoa Sun, SH, Wakil Ketua Umum Bidang Ujian Pendidikan Advokat, Damrie SH, Elly Suryani SH dan Rani SH, Ketua DPD PERSADI Riau, Wismar Harianto serta jajaran pengurus DPN PERSADI dan DPD PERSADI Riau lainnya.
PERSADI disahkan sebagai organisasi advokat berdasarkan Surat Keputusan Kemenkum HAM RI no: AHU-0008522.AH.01.07 Tahun 2021 dengan akta pendirian Nomor 01 tanggal 16 Juni 2021.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADI, Patar Sitanggang SH, MH menegaskan kehadiran PERSADI untuk melakukan revolusi terhadap organisasi profesi advokat. Dalam kerangka itulah Dewan Pimpinan Nasional PERSADI mengeluarkan serangkaian kebijakan yang progresif dalam melindungi para anggota disertai optimalisasi pelayanan untuk kemajuan dan profesionalisme advokat di Indonesia.
"PERSADI dibentuk untuk melakukan koreksi total dan perubahan mendasar dalam tata laksana dan manajemen organisasi advokat di Indonesia," kata Patar.
Patar menegaskan independensi dan kemandiri PERSADI akan terus terjaga melalui kekuatan gotong royong anggota. Pihaknya sudah memperhitungkan biaya operasional lewat perancangan strategis organisasi, meski tanpa memungut biaya dari anggota.
"PERSADI tidak menerima uang dari anggota. Malah PERSADI akan memberikan uang kepada anggota. Kami sudah memiliki rencana strategis untuk itu," katanya.
PERSADI kata Patar, hadir untuk melindungi dan membela anggotanya yang terancam, terintimidasi baik secara fisik maupun moril ketika sedang menjalankan profesinya baik dalam persidangan maupun di luar pengadilan.
"PERSADI akan berjuang untuk menegakkan marwah advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman," jelasnya.
Untuk layanan organisasi, PKPA serta UPA, calon advokat dapat menghubungi kontak DPN PERSADI dengan nomor: 0813-7875-9438, 0813-6416-5838 dan 0812-7557-496. (*)