Gubernur Resmi Terbitkan SK Upah Minimum Provinsi Riau 2022, Ini Isi Lengkapnya
SM News, Pekanbaru - Gubernur Riau telah menerbitkan surat keputusan tentang upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2022. Gubernur menetapkan usulan Dewan Pengupahan yang sebelumnya telah mengajukan besaran UMP yakni Rp Rp. 2.938.564,-. Angka tersebut baik sebesar Rp 50 ribu atau sekitar 1,7 persen dibanding UMP 2021.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Ktps.1229 /XI/2021 tentang upah minimum Provinsi Riau Tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli menyatakan angka UMP yang ditetapkan Gubernur Riau tersebut adalah patokan terendah terhadap upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Riau.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan tersebut," kata Jonli menjelaskan isi SK Gubernur Riau, Jumat (19/11/2021).
Adapun isi lengkap SK Gubernur Riau tentang UMP tahun 2022 tersebut yakni:
Kesatu: Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2022 sebesar Rp. 2.938.564,01 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma nol satu sen).
Kedua: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
Ketiga: Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.
Keempat: Bagi Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing - masing perusahaan.
Kelima: Dalam penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK), bupati/ walikota dapat mengusulkan kepada Gubemur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota yang diusulkan harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tegas Jonli. (*)