PERSADI Kembali Gelar PKPA dan UPA secara Hybrid Diikuti Peserta dari Seluruh Wilayah di Indonesia
SM News, Pekanbaru - Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Pendidikan Advokat (UPA) angkatan VIII, Minggu (21/11/2021). Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid yakni perpaduan onsite dan online bagi peserta yang tersebar di luar kota di wilayah Indonesia.
Adapun pelaksanaan PKPA dan UPA secara online digelar di Hotel Furaya, Pekanbaru. Sementara peserta yang mengikuti secara online via zoom meeting dari sejumlah wilayah di Tanah Air.
Ketua Umum DPN PERSADI, Syam Daeng Rani SH didampingi Sekjen DPN, Patar Sitanggang SH, MH menyatakan pelaksanaan PKPA dan UPA angkatan ke VIII yang digelar oleh DPN sebagai bentuk konsistensi PERSADI dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi serta profesionalitas calon advokat di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan animo dan respon positif para calon advokat bergabung dengan PERSADI.
"Alhamdullilah, konsistensi dan pelayanan serta kerja keras jajaran pengurus PERSADI terus berlanjut sehingga kegiatan PKPA dan UPA secara berkelanjutan dapat digelar. Saya menyambut dengan baik para calon advokat dan juga calon anggota PERSADI yang ikut dalam PKPA dan UPA angkatan ke VIII ini. Selamat mengikuti acara," kata Syam Daeng Rani SH.
Hadir dalam kegiatan PKPA dan UPA angkatan VII ini antara lain Wakil Ketua Umum Bidang Diklat Berkelanjutan, Bintang Sianipar SH, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Hoa Sun, SH, Wakil Ketua Umum Bidang Ujian Pendidikan Advokat, Damrie SH, Elly Suryani SH dan Rani SH serta jajaran pengurus DPN PERSADI lainnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADI, Patar Sitanggang SH, MH.
PERSADI disahkan sebagai organisasi advokat berdasarkan Surat Keputusan Kemenkum HAM RI no: AHU-0008522.AH.01.07 Tahun 2021 dengan akta pendirian Nomor 01 tanggal 16 Juni 2021.
Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) menegaskan kehadirannya untuk melakukan revolusi terhadap organisasi profesi advokat. Dalam kerangka itulah Dewan Pimpinan Nasional PERSADI mengeluarkan serangkaian kebijakan yang progresif dalam melindungi para anggota disertai optimalisasi pelayanan untuk kemajuan dan profesionalisme advokat di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN PERSADI, Patar Sitanggang SH, MH menegaskan PERSADI dibentuk untuk melakukan koreksi total dan perubahan mendasar dalam tata laksana dan manajemen organisasi advokat di Indonesia.
Patar menegaskan independensi dan kemandiri PERSADI akan terus terjaga melalui kekuatan gotong royong anggota. Pihaknya sudah memperhitungkan biaya operasional lewat perancangan strategis organisasi, meski tanpa memungut biaya dari anggota.
"PERSADI tidak menerima uang dari anggota. Malah PERSADI akan memberikan uang kepada anggota. Kami sudah memiliki rencana strategis untuk itu," katanya.
PERSADI kata Patar, hadir untuk melindungi dan membela anggotanya yang terancam, terintimidasi baik secara fisik maupun moril ketika sedang menjalankan profesinya baik dalam persidangan maupun di luar pengadilan.
"PERSADI akan berjuang untuk menegakkan marwah advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman," jelasnya.
Untuk layanan organisasi, PKPA serta UPA, calon advokat dapat menghubungi kontak DPN PERSADI dengan nomor: 0813-7875-9438, 0813-6416-5838 dan 0812-7557-496. (*)