Aneh! HP Oppo Laku Rp 59,7 Juta di Lelang KPK, Pemenang Malah Kabur
Dua unit handphone Oppo yang laku hingga Rp 59,7 juta dalam lelang barang rampasan kasus korupsi ternyata tidak ditebus oleh pemenangnya. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara justru diwarnai fenomena tak lazim. Dua unit handphone Oppo yang laku hingga Rp 59,7 juta dalam lelang barang rampasan kasus korupsi ternyata tidak ditebus oleh pemenangnya.
Lelang daring yang digelar KPK pada 11 Maret 2026 itu mencatat hasil signifikan. Sebanyak 15 lot barang berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp 10,9 miliar. Barang yang dilelang bervariasi, mulai dari aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, hingga barang bergerak seperti kendaraan, tas mewah, dan perangkat elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hasil lelang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Dari total yang terjual, 11 lot merupakan barang bergerak, sementara 4 lainnya berupa aset properti.
Namun di balik capaian tersebut, muncul anomali mencolok. Paket dua unit HP Oppo yang memiliki harga limit hanya Rp 75 ribu justru melambung hingga Rp 59,7 juta saat proses penawaran. Fenomena ini disebut sebagai kejanggalan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Kejanggalan tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, KPK juga pernah mengalami kasus serupa saat lelang batik sutra dengan harga limit Rp 5.000 yang melonjak hingga Rp 5 juta. Namun, pemenang saat itu juga tidak melunasi pembayaran sehingga barang kembali dilelang dan akhirnya laku Rp 2,5 juta.
Dalam kasus terbaru, pemenang lelang HP Oppo dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran hingga batas akhir 25 Maret 2026. Sesuai aturan lelang yang mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan, uang jaminan yang telah disetor otomatis hangus dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK memastikan dua unit HP tersebut akan kembali dilelang pada periode berikutnya. Meski belum ada sanksi tambahan bagi peserta lelang yang wanprestasi, lembaga antirasuah menegaskan mekanisme yang ada tetap memberikan kontribusi terhadap kas negara.
Fenomena ini sekaligus menjadi catatan penting bagi KPK dalam mengevaluasi sistem lelang barang rampasan, agar proses pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.(R-04)

