Biadab! Bukannya Menjaga, Pria Ini Malah Garap Putri Kandung Balita Berulang Kali
Ilustrasi pelecehan anak oleh orang tua. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Batam - Dunia terasa runtuh bagi seorang ibu di Kecamatan Sagulung saat mendengar celotehan polos putrinya. Bocah berusia tiga tahun tiga bulan berinisial VL mengungkap rahasia sangat kelam di rumah. Kesaksian ini menghancurkan kepercayaan seorang istri terhadap suami yang seharusnya menjadi pelindung putri mereka.
Pelaku berinisial SSM kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung tanpa perlawanan sedikit pun. Pria berumur 34 tahun tersebut diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap darah dagingnya sendiri. Korban menceritakan momen mengerikan saat mulutnya dibekap dengan tangan agar tidak bisa berteriak minta tolong.
Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada badannya. Sang ibu yang curiga langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi saat dia tidak ada. Jawaban jujur dari sang balita seketika membuat hati sang ibu tersayat sembilu sangat amat perih.
Sandiwara Marah Demi Tutupi Dosa Besar
Ibu korban sempat mencoba mengklarifikasi cerita pilu anaknya kepada sang suami pada pagi hari. Bukannya memberikan penjelasan logis, SSM justru meledak dalam amarah yang terlihat sangat amat dibuat-buat. Pelaku berusaha keras mengintimidasi sang istri agar tidak mempercayai omongan anak kecil yang masih polos.
Sikap tempramental pelaku justru semakin menguatkan kecurigaan sang istri terhadap tingkah laku suaminya tersebut. Tanpa berpikir panjang lagi, pelapor langsung mendatangi Mapolsek Sagulung untuk mencari keadilan bagi sang buah hati. Laporan resmi diterima petugas kepolisian yang langsung bergerak secepat kilat menuju lokasi kejadian.
"Pelapor bertanya kepada pelaku mengenai cerita korban namun pelaku justru marah-marah tidak jelas," ujar Iptu Anwar Aris di Batam, Sabtu, 28 Maret 2026. Kanit Reskrim Polsek Sagulung tersebut menjelaskan bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya saat pertama kali ditanya. Namun, bukti fisik dan keterangan saksi kunci tidak bisa membohongi hasil penyelidikan tim lapangan.
Sejak Awal Januari 2026
Penyidikan mendalam mengungkap fakta bahwa aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung berkali-kali secara rutin. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat sang istri sedang sibuk dengan urusan di luar. Dugaan tindak pidana asusila ini tercatat sudah mulai dilakukan pelaku sejak bulan Januari tahun 2026.
Modus operandi pelaku tergolong sangat rapi karena sempat memerintahkan anak sulungnya bermain di depan rumah. Anak tertua tersebut diminta berjaga tanpa mengetahui kejadian mengerikan yang sedang menimpa adik kecilnya itu. Ruang tengah rumah di kawasan Sei Pelenggut pun berubah menjadi penjara bagi korban balita malang.
"Dari keluhan rasa sakit itu, dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap tubuh korban," kata Anwar. Polisi menemukan indikasi luka nyata pada bagian sensitif korban yang menjadi bukti tak terbantahkan di pengadilan. Pakaian korban dan hasil visum rumah sakit kini sudah diamankan sebagai barang bukti yang sangat penting.
Proses hukum terus berjalan cepat untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Petugas memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk menghirup udara bebas. Penangkapan SSM diharapkan menjadi pelajaran keras bagi siapa pun agar tidak merusak masa depan anak.
Pasal Berlapis Ancam Ayah Kandung
Status SSM sebagai orang tua kandung korban menjadi faktor pemberat hukuman dalam proses peradilan nanti. Polisi menjerat pria tersebut dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia. Hukuman maksimal lima belas tahun penjara kini sudah membayang di depan mata pelaku yang kejam.
Penambahan sepertiga masa hukuman menjadi konsekuensi logis karena pelaku adalah orang dekat yang seharusnya melindungi. Polisi berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang sangat layak. Perlindungan terhadap anak di bawah umur merupakan prioritas utama aparat kepolisian di wilayah Kepulauan Riau.
"Karena pelaku adalah orang tua kandung, maka ada pemberatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Aris kembali. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengkhianatan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya. Publik Batam sangat mengecam aksi ini dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pria berinisial SSM.
Sementara itu, kondisi psikologis korban kini menjadi perhatian serius dari berbagai instansi terkait di Batam. VL membutuhkan pendampingan trauma healing agar bisa melupakan memori buruk yang merusak masa kecil indahnya. Dukungan moral dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk memulihkan kesehatan mental ibu dan juga anak. R-02

