Dua Truk Kayu Ilegal Dicokok Polisi di Bengkalis, Sopirnya Cuma Bisa Melongo
Ilustrasi penangkapan dua truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar. (ai)
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Hutan di kawasan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mungkin sedang tidak tenang akhir-akhir ini. Suara bising mesin truk yang melintas di tengah malam di Desa Sungai Linau bukan lagi pertanda aktivitas pengangkutan hasil tani biasa. Ternyata, ada aroma "kayu haram" yang sedang diangkut paksa keluar dari jantung hutan Riau.
Polres Bengkalis akhirnya mencium bau busuk tersebut berkat laporan warga yang mulai resah dengan hilangnya batang-batang pohon secara misterius. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis langsung memasang kuda-kuda, menyiapkan operasi senyap yang cukup membuat para pelaku pembalakan liar keringat dingin. Senin malam, 9 Maret 2026, menjadi saksi bisu bagaimana nasib dua pria berinisial AF dan RS berakhir di balik jeruji besi.
Pukul 23.00 WIB menjadi awal petaka bagi AF, sang sopir truk Mitsubishi Colt Diesel. Saat dicegat tim Satreskrim di Jalan Sumitro, Dusun Sena, ia kedapatan membawa sekitar lima kubik kayu olahan tanpa dokumen sah sedikitpun. Saat diminta menunjukkan "surat sakti" atau izin resmi pengangkutan, AF hanya bisa terdiam mematung sementara petugas mengamankan telepon genggam miliknya sebagai barang bukti.
Tidak sampai 30 menit berselang, tepatnya pukul 23.30 WIB, giliran mobil Mitsubishi Canter warna kuning milik RS yang disergap di lokasi yang sama. RS yang sedang mengangkut empat kubik kayu papan juga gagal memberikan penjelasan legalitas barang bawaannya. Polisi tidak butuh waktu lama untuk menggelandang keduanya ke Mapolres Bengkalis bersama barang bukti kayu dan armada truk mereka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini adalah buntut dari keresahan warga yang sudah memuncak. Tim lapangan bergerak cepat merespons setiap bisik-bisik informasi mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah Siak Kecil. Operasi ini menjadi bukti bahwa polisi tidak sedang bermain-main dalam menjaga aset negara dari tangan-tangan jahil.
"Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan setelah menerima laporan masyarakat yang sudah sangat resah," ujar Iptu Yohn Mabel, Rabu 11 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berani merusak kelestarian hutan dengan cara-cara curang.
Kedua tersangka ini sekarang terancam hukuman berat yang membuat rencana masa depan mereka berantakan. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga aturan yang sudah direvisi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara menanti karena mereka dianggap secara sengaja merusak ekosistem hutan yang seharusnya menjadi warisan masa depan.
Investigasi mendalam terus dilakukan untuk membongkar siapa "bos besar" di balik layar yang memberi perintah kepada para sopir ini. Polisi mencurigai adanya jaringan lebih besar yang mengendalikan perdagangan kayu ilegal di wilayah Riau. Polres Bengkalis memastikan tidak akan mundur selangkah pun dalam memberantas mafia kayu yang terus mencoba memanfaatkan celah hukum dan kelengahan pengawasan.
Yohn Mabel juga mengajak masyarakat untuk tetap menjadi mata dan telinga bagi kepolisian di lapangan. Setiap ada indikasi aktivitas mencurigakan atau perusakan hutan di sekitar tempat tinggal, warga diminta segera melapor tanpa rasa takut. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan lingkungan beraksi kembali di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis ilegal lainnya bahwa hukum tidak akan memandang bulu. Hutan bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan negara. Sekarang, AF dan RS hanya bisa meratapi nasib di dalam sel tahanan sambil menunggu proses hukum yang akan menentukan berapa lama mereka harus terpisah dari dunia luar. R-02

