Rompi Oranye dan Diborgol, Gubri Nonaktif Abdul Wahid: Saya Sehat!
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172 mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Selasa pagi, 11 Maret 2026. Di balik pintu kedatangan, bukan sambutan hangat menanti, melainkan deretan aparat gabungan TNI-Polri dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepat pukul 09.45 WIB, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melangkah keluar dengan penampilan yang jauh dari kesan seorang penguasa daerah.
Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan berwarna oranye mencolok dengan kedua tangan terborgol erat. Wajahnya tertutup masker hitam dan topi senada, namun sorot matanya tak luput dari perhatian awak media dan segelintir pendukung yang memanggil namanya. Ia tidak datang sendirian; dua tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus yang sama, Kepala Dinas PUPR Riau, Muh. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, berjalan bersamanya dalam pengawalan super ketat.
Suasana sempat riuh saat ketiganya digiring menuju mobil tahanan yang sudah bersiaga di area parkir bandara. Meski dicecar beragam pertanyaan oleh wartawan perihal kasus yang membelitnya, Abdul Wahid tetap bungkam dan hanya memberikan jawaban singkat. "Saya sehat," tuturnya pelan sebelum masuk ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke tahap persidangan.
Kehadiran mereka di Pekanbaru merupakan babak baru dari proses hukum yang sebelumnya berjalan di Jakarta. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 10 Maret 2026. Keputusan untuk menyidangkan perkara ini di Pekanbaru membantah berbagai spekulasi bahwa KPK kesulitan dalam pembuktian di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pelimpahan ini menjadi sinyal bahwa persidangan perdana akan segera digelar dalam waktu dekat. "Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kini, tim jaksa tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," ujar Budi saat dikonfirmasi mengenai proses hukum selanjutnya.
Skandal "Jatah Preman" dan Bongkar Pasang Tersangka Baru
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bukanlah perkara korupsi biasa. Publik mengenalnya sebagai skandal "jatah preman" proyek, sebuah praktik sistematis yang menggerogoti anggaran pembangunan di Riau. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 lalu, KPK berhasil membongkar skema permintaan fee tidak wajar dari berbagai proyek di Dinas PUPR Riau.
Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur, yakni pemalakan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Tuntunan (UPT) Jalan dan Jembatan. Angka ini naik dari permintaan awal yang hanya sebesar 2,5 persen. Dugaan kuat mengarah kepada Muh. Arief Setiawan sebagai eksekutor yang bertindak atas representasi sang gubernur. Total uang yang ditargetkan untuk dikumpulkan dalam skema busuk ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp7 miliar, dengan kode sandi khusus "7 batang".
Penyidikan KPK tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Belakangan, muncul tersangka baru berinisial MJN yang tak lain adalah ajudan pribadi atau Aide de Camp (ADC) Gubernur. Penetapan MJN sebagai tersangka mengonfirmasi bahwa jejaring korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau jauh lebih dalam dari dugaan awal.
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas. Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau," tegas Budi Prasetyo.
Aliran Uang dan Jejak Perjalanan Luar Negeri
Berdasarkan penelusuran penyidik, pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap yang terencana dengan rapi. Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau, berperan vital sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pada tahap pertama di Juli 2025, sebanyak Rp1,6 miliar berhasil disetorkan. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diduga langsung mengalir ke kantong Abdul Wahid melalui tangan Dani M. Nursalam, sementara sisanya masuk ke kerabat Arief Setiawan.
Tahap kedua di bulan Agustus 2025 menghasilkan Rp1,2 miliar, dan tahap ketiga menjelang OTT di bulan November 2025 mengumpulkan tambahan Rp1,25 miliar. Secara total, KPK berhasil menyita Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar yang direncanakan. Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset berupa mata uang asing senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Investigasi KPK tidak berhenti pada pembuktian suap di dalam negeri. Tim penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan dana haram untuk membiayai gaya hidup dan perjalanan dinas mewah Abdul Wahid ke luar negeri. Salah satu agenda yang masuk dalam radar adalah kunjungan ke London, Inggris, pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.
Agenda perjalanan luar negeri yang lebih ambisius sebenarnya sudah menanti, yakni konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025. Namun, rencana tersebut batal total karena tim KPK keburu menciduk Abdul Wahid dalam sebuah kafe di Pekanbaru tepat saat OTT sedang berlangsung. Keberhasilan OTT ini mematahkan narasi yang sempat berkembang di masyarakat bahwa kasus ini hanyalah bentuk politisasi hukum.
Penggeledahan Besar-besaran dan Sisi Gelap Pemerintah Daerah
Sepanjang proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Riau untuk memastikan bukti-bukti yang terkumpul tidak menguap. Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas Pendidikan, hingga Kantor BPKAD Riau menjadi saksi bisu penyisiran dokumen yang dilakukan tim penyidik.
Bahkan, penyidik juga menyasar rumah Bupati Indragiri Hulu, Agus Ade Hartanto, di mana ditemukan uang tunai lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Temuan ini semakin mempertegas dugaan bahwa praktik korupsi di Riau bukan hanya terjadi di tingkat dinas, tetapi sudah meluas ke jejaring pemerintah daerah lainnya. Puluhan saksi dari kalangan ASN hingga pengusaha swasta telah dipanggil untuk memberikan keterangan demi merangkai potongan puzzle korupsi ini menjadi satu dakwaan yang kuat.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, masyarakat kini menunggu babak pembuktian di pengadilan. Publik berharap bahwa persidangan ini tidak hanya akan menjerat para pelaku utama, tetapi juga membongkar sistem yang memungkinkan praktik "jatah preman" proyek ini berlangsung begitu lama.
Langkah KPK yang melakukan pelimpahan perkara ke Pekanbaru juga dianggap sebagai komitmen untuk memberikan transparansi kepada warga Riau secara langsung. Sidang yang nantinya akan terbuka untuk umum dipastikan akan menyedot perhatian banyak kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi hingga masyarakat awam yang geram dengan praktik korupsi di daerahnya.
Sejauh ini, tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan secara mendetail. Dokumen ini nantinya akan membeberkan secara rinci peran masing-masing terdakwa, mulai dari Abdul Wahid sebagai kepala daerah, hingga peran bawahannya dalam mengumpulkan uang haram. Apakah akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan nanti? Kita tunggu saja bagaimana alur cerita selanjutnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. R-02

