Drama Maling Kabel di Batang Gansal: Tertangkap Basah, Mobil pun Disita Petugas!
SABANGMERAUKE NEWS, Rengat - Dunia kriminalitas memang tidak pernah kehabisan cerita konyol, apalagi jika bicara soal aksi nekat demi cuan cepat. Bayangkan saja, tiga orang pria muda berpikir bisa dengan santai memotong kabel grounding tower milik Tower Bersama Group di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Minggu sore, 8 Maret 2026. Alih-alih pulang membawa tumpukan tembaga yang bisa dijual, mereka justru berakhir dengan tangan terborgol di kantor polisi.
Pencurian ini terjadi tepat pada jam empat sore, waktu yang sebenarnya cukup riskan untuk melakukan aksi jahat. Ketiga aktor utama dalam drama kriminal ini adalah FOP alias Oyes Panjaitan (25) yang merantau dari Tanjung Balai Asahan, serta dua rekannya dari Palembang yakni AP alias Aidil (23) dan MA alias Aditya (18). Mereka sepertinya lupa atau mungkin pura-pura tidak tahu jika mata warga Desa Ringin jauh lebih tajam daripada mata elang ketika melihat orang asing berulah.
Warga setempat yang sejak awal sudah menaruh curiga pada gerak-gerik ketiga pelaku di sekitar tower langsung mengambil inisiatif. Tanpa menunggu lama, informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut segera meluncur ke jajaran Polsek Batang Gansal. Polisi pun dengan sigap mengirimkan unit Reskrim menuju lokasi sebelum para pelaku sempat memboyong hasil jarahannya.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Misran, saat menceritakan kronologi penangkapan.
Ketika petugas tiba di tempat kejadian, pemandangan yang tersaji sangat jelas dan tak terbantahkan. Ketiga pria tersebut masih sibuk memotong kabel tembaga dengan menggunakan tang andalan mereka. Warga yang sudah geram bahkan ikut turun tangan membantu petugas memastikan ketiga pelaku tidak punya celah untuk melarikan diri dari kepungan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh gulungan kabel tembaga yang sudah rapi terpotong, siap untuk diuangkan. Tidak hanya itu, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi D 1901 DYK juga diamankan karena diduga kuat sebagai kendaraan operasional untuk mengangkut barang curian. Kerugian pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp10 juta, sebuah harga yang sangat mahal untuk membayar kebodohan mereka sendiri.
Moh. Suyatno, salah seorang karyawan pengelola tower, awalnya menerima notifikasi "panas" dari grup WhatsApp kerja tentang adanya pencurian di lokasi tersebut. Ia segera tancap gas menuju lokasi dan mendapati pemandangan yang cukup memuaskan: ketiga pelaku sudah tidak berkutik di hadapan warga dan anggota polisi. Bagi Suyatno, ini adalah bentuk peringatan keras bagi siapa pun yang berani mengganggu aset fasilitas umum di wilayah kerjanya.
Kini, ketiganya harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana sudah menanti untuk menjerat mereka dengan konsekuensi hukum yang tidak main-main. Penyidik saat ini masih sibuk merapikan administrasi serta memintai keterangan saksi-saksi agar berkas perkara segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Aksi ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan di luar sana bahwa tidak ada tempat aman untuk berbuat curang di tengah masyarakat yang peduli. Sinergi antara warga yang sigap dan kepolisian yang responsif menjadi momok menakutkan bagi para pencuri kelas teri. Jangan coba-coba mencari rezeki dengan cara merusak aset orang lain, karena taruhannya adalah masa depan di penjara yang jauh dari kenyamanan.R-02

