SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Drama Hukum Berakhir: MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara, Kasus Limbah B3 Fly Ash Berujung Denda Rp1,5 Miliar

07/03/2026  ❘  12:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Drama Hukum Berakhir: MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara, Kasus Limbah B3 Fly Ash Berujung Denda Rp1,5 Miliar

Ilustrasi limbah B3 fly ash. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan pidana denda Rp1,5 miliar kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia. Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi sekaligus menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan, sehingga perusahaan tetap dinyatakan terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dalam amar Putusan Nomor 2392 PK/Pid.Sus-LH/2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat kasasi telah tepat dalam menilai aspek pembuktian perkara tersebut.

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” demikian bunyi salah satu amar putusan.

Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan pada tingkat kasasi berupa denda Rp1,5 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp200 juta tetap berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari aktivitas PT Sinerga Nusantara Indonesia yang diwakili Direktur Ir. Bahrudin Manurung, yang terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah.

Pertimbangan Majelis Hakim PK

Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., menilai alasan permohonan PK yang diajukan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, PT Sinerga Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3. Perusahaan tersebut merencanakan pembangunan pabrik batako di lahan milik perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam proses tersebut, perusahaan transporter PT Sinar Fajar Cahaya mengirimkan limbah Fly Ash yang berasal dari PT Angel Products ke lokasi proyek setelah rencana penyaluran kepada pihak pemanfaat sebelumnya tidak terlaksana.

Limbah tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat dan memadatkan tanah urugan di lokasi pembangunan. Atas pengangkutan tersebut, PT Sinerga Nusantara Indonesia membayar biaya transportasi sebesar Rp50 juta kepada pihak transporter.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel tanah di lokasi tersebut mengandung unsur logam berat yang tergolong limbah B3 kategori bahaya 2.

Majelis Hakim menyatakan bahwa direktur perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang menerima tawaran pemanfaatan limbah tersebut. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan, termasuk pembayaran biaya transport limbah.

Pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada doktrin vicarious liability, yakni prinsip hukum yang menegaskan bahwa korporasi bertanggung jawab atas tindakan staf atau karyawannya yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum.

Fly Ash Ditegaskan sebagai Limbah B3

Majelis Hakim juga menolak dalil terpidana yang menyatakan bahwa Fly Ash merupakan limbah non-B3.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, Fly Ash dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perizinan serta prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim menilai terpidana tidak melakukan langkah pencegahan terhadap tindakan karyawannya serta membiarkan transaksi tersebut terjadi, sehingga bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembuangan atau penimbunan limbah B3 tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, manusia, hewan, tumbuhan, serta kepentingan negara.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan limbah B3. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Sinerga Nusantara IndonesiaLimbah B3Fly AshPutusan PK PT Sinerga Nusantara Indonesia

BERITA TERKAIT :

  • PT Langit Biru Grup Awal Bros Keok Hadapi Gugatan Yayasan Riau Madani, PN Bangkinang Hukum Perusahaan Hentikan-Bongkar Fasilitas Pengolahan Limbah B3

    PT Langit Biru Grup Awal Bros Keok Hadapi Gugatan Yayasan Riau Madani, PN Bangkinang Hukum Perusahaan Hentikan-Bongkar Fasilitas Pengolahan Limbah B3

    Hukrim •
    06/02/2026 ❘ 11:02 WIB
  • Alih Kelola Blok Rokan, Pemulihan Limbah B3 Mandek di Habitat Gajah Sumatera

    Alih Kelola Blok Rokan, Pemulihan Limbah B3 Mandek di Habitat Gajah Sumatera

    Riau •
    02/02/2026 ❘ 14:49 WIB
  • MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 Karbit Residu PT AJP Gas

    MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 Karbit Residu PT AJP Gas

    Nasional •
    17/12/2025 ❘ 09:22 WIB
  • PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana

    PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana

    Hukrim •
    07/08/2025 ❘ 12:02 WIB
  • Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

    Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

    Hukrim •
    04/08/2025 ❘ 15:42 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan