Drama Hukum Berakhir: MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara, Kasus Limbah B3 Fly Ash Berujung Denda Rp1,5 Miliar
Ilustrasi limbah B3 fly ash. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan pidana denda Rp1,5 miliar kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia. Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi sekaligus menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan, sehingga perusahaan tetap dinyatakan terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam amar Putusan Nomor 2392 PK/Pid.Sus-LH/2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat kasasi telah tepat dalam menilai aspek pembuktian perkara tersebut.
“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” demikian bunyi salah satu amar putusan.
Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan pada tingkat kasasi berupa denda Rp1,5 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp200 juta tetap berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari aktivitas PT Sinerga Nusantara Indonesia yang diwakili Direktur Ir. Bahrudin Manurung, yang terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah.
Pertimbangan Majelis Hakim PK
Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., menilai alasan permohonan PK yang diajukan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, PT Sinerga Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3. Perusahaan tersebut merencanakan pembangunan pabrik batako di lahan milik perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam proses tersebut, perusahaan transporter PT Sinar Fajar Cahaya mengirimkan limbah Fly Ash yang berasal dari PT Angel Products ke lokasi proyek setelah rencana penyaluran kepada pihak pemanfaat sebelumnya tidak terlaksana.
Limbah tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat dan memadatkan tanah urugan di lokasi pembangunan. Atas pengangkutan tersebut, PT Sinerga Nusantara Indonesia membayar biaya transportasi sebesar Rp50 juta kepada pihak transporter.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel tanah di lokasi tersebut mengandung unsur logam berat yang tergolong limbah B3 kategori bahaya 2.
Majelis Hakim menyatakan bahwa direktur perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang menerima tawaran pemanfaatan limbah tersebut. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan, termasuk pembayaran biaya transport limbah.
Pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada doktrin vicarious liability, yakni prinsip hukum yang menegaskan bahwa korporasi bertanggung jawab atas tindakan staf atau karyawannya yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum.
Fly Ash Ditegaskan sebagai Limbah B3
Majelis Hakim juga menolak dalil terpidana yang menyatakan bahwa Fly Ash merupakan limbah non-B3.
Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, Fly Ash dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perizinan serta prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim menilai terpidana tidak melakukan langkah pencegahan terhadap tindakan karyawannya serta membiarkan transaksi tersebut terjadi, sehingga bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembuangan atau penimbunan limbah B3 tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, manusia, hewan, tumbuhan, serta kepentingan negara.
Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan limbah B3. (R-03)

