SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Drama Hukum Berakhir: MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara, Kasus Limbah B3 Fly Ash Berujung Denda Rp1,5 Miliar

07/03/2026  ❘  12:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Drama Hukum Berakhir: MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara, Kasus Limbah B3 Fly Ash Berujung Denda Rp1,5 Miliar

Ilustrasi limbah B3 fly ash. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan dengan menjatuhkan pidana denda Rp1,5 miliar kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia. Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi sekaligus menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan, sehingga perusahaan tetap dinyatakan terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dalam amar Putusan Nomor 2392 PK/Pid.Sus-LH/2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat kasasi telah tepat dalam menilai aspek pembuktian perkara tersebut.

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” demikian bunyi salah satu amar putusan.

Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan pada tingkat kasasi berupa denda Rp1,5 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp200 juta tetap berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari aktivitas PT Sinerga Nusantara Indonesia yang diwakili Direktur Ir. Bahrudin Manurung, yang terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah.

Pertimbangan Majelis Hakim PK

Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., menilai alasan permohonan PK yang diajukan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, PT Sinerga Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3. Perusahaan tersebut merencanakan pembangunan pabrik batako di lahan milik perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam proses tersebut, perusahaan transporter PT Sinar Fajar Cahaya mengirimkan limbah Fly Ash yang berasal dari PT Angel Products ke lokasi proyek setelah rencana penyaluran kepada pihak pemanfaat sebelumnya tidak terlaksana.

Limbah tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat dan memadatkan tanah urugan di lokasi pembangunan. Atas pengangkutan tersebut, PT Sinerga Nusantara Indonesia membayar biaya transportasi sebesar Rp50 juta kepada pihak transporter.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel tanah di lokasi tersebut mengandung unsur logam berat yang tergolong limbah B3 kategori bahaya 2.

Majelis Hakim menyatakan bahwa direktur perusahaan tetap bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang menerima tawaran pemanfaatan limbah tersebut. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan, termasuk pembayaran biaya transport limbah.

Pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada doktrin vicarious liability, yakni prinsip hukum yang menegaskan bahwa korporasi bertanggung jawab atas tindakan staf atau karyawannya yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum.

Fly Ash Ditegaskan sebagai Limbah B3

Majelis Hakim juga menolak dalil terpidana yang menyatakan bahwa Fly Ash merupakan limbah non-B3.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, Fly Ash dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perizinan serta prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim menilai terpidana tidak melakukan langkah pencegahan terhadap tindakan karyawannya serta membiarkan transaksi tersebut terjadi, sehingga bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembuangan atau penimbunan limbah B3 tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, manusia, hewan, tumbuhan, serta kepentingan negara.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan limbah B3. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Sinerga Nusantara IndonesiaLimbah B3Fly AshPutusan PK PT Sinerga Nusantara Indonesia

BERITA TERKAIT :

  • PT Langit Biru Grup Awal Bros Keok Hadapi Gugatan Yayasan Riau Madani, PN Bangkinang Hukum Perusahaan Hentikan-Bongkar Fasilitas Pengolahan Limbah B3

    PT Langit Biru Grup Awal Bros Keok Hadapi Gugatan Yayasan Riau Madani, PN Bangkinang Hukum Perusahaan Hentikan-Bongkar Fasilitas Pengolahan Limbah B3

    Hukrim •
    06/02/2026 ❘ 11:02 WIB
  • Alih Kelola Blok Rokan, Pemulihan Limbah B3 Mandek di Habitat Gajah Sumatera

    Alih Kelola Blok Rokan, Pemulihan Limbah B3 Mandek di Habitat Gajah Sumatera

    Riau •
    02/02/2026 ❘ 14:49 WIB
  • MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 Karbit Residu PT AJP Gas

    MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Limbah B3 Karbit Residu PT AJP Gas

    Nasional •
    17/12/2025 ❘ 09:22 WIB
  • PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana

    PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana

    Hukrim •
    07/08/2025 ❘ 12:02 WIB
  • Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

    Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

    Hukrim •
    04/08/2025 ❘ 15:42 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan