SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

04/08/2025  ❘  15:42 WIB • Hukrim
Bagikan :
Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW, Manajemen PT Langit Biru Belum Buka Suara

Bangunan industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa di Kabupaten Kampar. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Manajemen PT Langit Biru Sehat Sentosa belum buka suara terkait gugatan yang digencarkan oleh Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. PT Langit Biru digugat karena perusahaan tersebut membangun fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

General Manager PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yon Darman belum bersedia menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News via pesan WhatsApp, Senin (4/8/2025). Yon beralasan dirinya sedang berada di luar kota. 

"Saya masih di luar kota. Belum bisa konfirmasi," terang Yon Darman. 

Media ini sebelumnya telah mengirimkan pesan konfirmasi berisi sejumlah pertanyaan, ikhwal gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru. Di antaranya, pertanyaan soal dugaan adanya hubungan antara manajemen PT Langit Biru dengan Awal Bros yang memiliki jaringan rumah sakit terbesar di Riau.

Termasuk pertanyaan tentang dugaan pengiriman limbah medis B3 produksi Rumah Sakit Awal Bros ke PT Langit Biru. Yon Darman juga belum merespon soal volume limbah medis B3 yang dikelola oleh PT Langit Biru. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, limbah medis B3 pada saat pandemi Covid-19 sempat dikelola. Kala itu, dengan alasan kondisi 'darurat', diberikan izin terbatas selama 6 bulan dengan sistem peralatan mobile. Informasi ini belum diklarifikasi oleh Yon Darman. 

Ikhwal adanya hubungan antara PT Langit Biru dengan Awal Bros terungkap dalam informasi yang terpampang di laman website rumah sakit tersebut. PT Langit Biru menurut situs online rumah sakit disebut sebagai network/ sister company dari Awal Bros.

Koordinator Humas Rumah Sakit Awal Bros, Mida saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti apakah PT Langit Biru tergabung dalam grup Awal Bros. Mida juga mengaku tidak tahu kemana limbah medis RS Awal Bros dikirim dan berapa volume limbah medis B3 yang dihasilkan rumah sakit. 

"Kalau grupnya, saya kurang paham. Tapi saya pernah melihat grup Langit Biru," terang Mida saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025). 

Mida tidak merespon saat SabangMerauke News mengirimkan gambar tangkapan (screenshot) pada laman website rumah sakit yang mencantumkan PT Langit Biru sebagai network/ sister company Awal Bros. Pesan yang dikirim pada Senin (4/8/2025) siang tadi belum dibalasnya. 

Gugatan Terhadap PT Langit Biru

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.

Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3. 

Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau. 

"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun  dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar. 

Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau. 

Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum. 

4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa. 

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan. 

6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 

Menangkan Gugatan Atas PT Tenang Jaya

Sebelum menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Yayasan Riau Madani ternyata sebelumnya juga telah berhasil memenangkan gugatan sejenis terhadap sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, yakni PT Tenang Jaya Sejahtera. Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Tenang Jaya juga berada di Kabupaten Kampar, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Gelombang, Kilometer 15, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh SabangMerauke News, gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera didaftarkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor register perkara: 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn. 

Hanya saja, sepanjang persidangan perkara ini, PT Tenang Jaya tidak pernah hadir, meski telah dipanggil berkali-kali secara patut. Majelis hakim PN Bangkinang akhirnya memutus perkara tersebut 21 November 2024 lalu.

Hasilnya, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan seluruhnya secara verstek. PT Tenang Jaya pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membongkar fasilitas industri pengolahan limbah B3 yang telah dibangun. 

"Menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini," tulis majelis hakim dalam amar putusannya. 

Terkait putusan PN Bangkinang tersebut, PT Tenang Jaya Sejahtera lantas mengajukan gugatan perlawanan (Verzet).

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan kalau PT Tenang Jaya melakukan gugatan perlawanan (verzet) atas kemenangan Yayasan Riau Madani tersebut. 

"Kami siap menghadapi verzet yang dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera. Kami optimis akan tetap bisa memenangkannya," kata Surya Darma, Sabtu (2/8/2025). 

Surya Darma mengakui, kemenangan atas PT Tenang Jaya menginspirasi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa. Hal ini membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan praktik tebang pilih terhadap perusahaan tertentu. 

"Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru dan PT Tenang Jaya, sama-sama berada di wilayah Kabupaten Kampar. Ini nyata-nyata melanggar Perda RTRW Riau," tegas Surya Darma. (R-03/KB-01/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Langit Biru Sehat SentosaPT Tenang Jaya SejahteraLimbah B3Yayasan Riau MadaniSabangMeraukeNew

BERITA TERKAIT :

  • Ribuan Warga Kampar Unjuk Rasa ke Pabrik Sawit Ciliandra, Merasa Dikibuli Soal Kebun KKPA

    Ribuan Warga Kampar Unjuk Rasa ke Pabrik Sawit Ciliandra, Merasa Dikibuli Soal Kebun KKPA

    Riau •
    04/08/2025 ❘ 15:26 WIB
  • Daftar 31 Konglomerat Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia

    Daftar 31 Konglomerat Indonesia Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia

    Umum •
    04/08/2025 ❘ 14:54 WIB
  • Komitmen Bupati Asmar Perangi Narkoba di Internal Pemkab Meranti : Bupati Asmar Perintahkan Tes Urine Mendadak Usai Apel

    Komitmen Bupati Asmar Perangi Narkoba di Internal Pemkab Meranti : Bupati Asmar Perintahkan Tes Urine Mendadak Usai Apel

    Riau •
    04/08/2025 ❘ 14:23 WIB
  • Tindak Lanjut SE Gubernur Riau, Wako Agung Nugroho Pastikan PKG Berjalan di SMAN 2

    Tindak Lanjut SE Gubernur Riau, Wako Agung Nugroho Pastikan PKG Berjalan di SMAN 2

    Riau •
    04/08/2025 ❘ 13:30 WIB
  • Keadilan Restoratif: Pilihan LAMR untuk Konflik PT. SSL dan Warga Tumang Siak

    Keadilan Restoratif: Pilihan LAMR untuk Konflik PT. SSL dan Warga Tumang Siak

    Riau •
    04/08/2025 ❘ 12:24 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan