PT Langit Biru Digugat Yayasan Riau Madani karena Bangun Pengolahan Limbah B3 Melanggar Perda RTRW, Akademisi Beberkan Ancaman Hukuman Pidana
Bangunan industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa di Kabupaten Kampar. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Langit Biru Sehat Sentosa digugat Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Bangkinang karena membangun dan mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pembangunan fasilitas limbah B3 tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan ketentuan Perda tersebut, lokasi sistem pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan berada di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis dan Rokan Hulu. Faktanya, PT Langit Biru yang disebut-sebut terafilisi dengan Awal Bros, justru membangun fasilitas pengolahan limbah B3 di Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
Tak hanya sedang menghadapi gugatan perdata oleh Yayasan Riau Madani, tindakan PT Langit Biru tersebut justru berisiko dijerat secara pidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Sri Arlina, SH, MH menyatakan, dalam kasus tersebut, setidaknya ada 4 aturan yang berpotensi telah dilanggar. Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkunan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Sri menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang melanggar tata ruang dapat dikenai 3 sanksi. Yakni sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, sampai kepada pencabutan izin. Selain itu, juga bisa dijatuhi sanksi perdata berupa ganti rugi karena perbuatan koorporasi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Dr Sri Arlina menegaskan, jerat sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda terhadap pelanggaran tata ruang, juga sudah diatur dengan tegas.
Berdasarkan Pasal 61 poin a, b, c dan d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat 4 ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemanfaatan tata ruang. Yakni, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: (a) menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, (b) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, (c) mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalampersyaratan izin pemanfaatan ruang dan (d) memberikan akses terhadap kawasan yang olehketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Adapun sanksi ancaman pidana terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang tertuang dalam Pasal 69 ayat 1,2 dan 3 serta Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ancaman pidana penjara yang ditetapkan antara 3 tahun hingga 15 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
Berikut hukuman pidana terhadap pelanggaran UU Penataan Ruang:
Pasal 69 ayat 1: “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69 ayat 2: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)“.
Pasal 69 ayat 3: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda palingdenda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pasal 71: “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Dr. Sri Arlina menguraikan, korporasi atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan penggelolaan limbah B3 juga secara perdata dapat dikenakan sanksi pada pembebanan pertanggung jawban pidana koorporasi dengan dasar pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Berdasarkan teori Barda Nawawi Arief, pertanggungjawaban pidana yang ketat menurut undang-undang disebut sebagai liability without fault (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan)
"Keberadaan limbah B3 tentunya menimbulkan dampak yang terbilang berbahaya terhadap lingkungan dan kesehatan. Dampak terhadap lingkungan berupa tercemarnya tanah, air, dan udara, yang menimbulkan terganggu hingga rusaknya ekosistem dan populasi yang terdapat di dalamnya. Hal ini terjadi ketika terdapat polutan yang mempunyai efek akut dan efek toksik (beracun) langsung terhadap kesehatan manusia dan berdampak buruk terhadap lingkungan baik itu tumbuhan maupun binatang, serta dapat mengganggu kestabilan ekologis dari tanah, air, dan udara," pungkas Dr. Sri Arlina.
Manajemen PT Langit Biru Belum Merespon
Manajemen PT Langit Biru Sehat Sentosa belum buka suara terkait gugatan yang digencarkan oleh Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. PT Langit Biru digugat karena perusahaan tersebut membangun fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
General Manager PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yon Darman belum bersedia menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News via pesan WhatsApp, Senin (4/8/2025). Yon beralasan dirinya sedang berada di luar kota.
"Saya masih di luar kota. Belum bisa konfirmasi," terang Yon Darman.
Media ini sebelumnya telah mengirimkan pesan konfirmasi berisi sejumlah pertanyaan, ikhwal gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru. Di antaranya, pertanyaan soal dugaan adanya hubungan antara manajemen PT Langit Biru dengan Awal Bros yang memiliki jaringan rumah sakit terbesar di Riau.
Termasuk pertanyaan tentang dugaan pengiriman limbah medis B3 produksi Rumah Sakit Awal Bros ke PT Langit Biru. Yon Darman juga belum merespon soal volume limbah medis B3 yang dikelola oleh PT Langit Biru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, limbah medis B3 pada saat pandemi Covid-19 sempat dikelola. Kala itu, dengan alasan kondisi 'darurat', diberikan izin terbatas selama 6 bulan dengan sistem peralatan mobile. Informasi ini belum diklarifikasi oleh Yon Darman.
Ikhwal adanya hubungan antara PT Langit Biru dengan Awal Bros terungkap dalam informasi yang terpampang di laman website rumah sakit tersebut. PT Langit Biru menurut situs online rumah sakit disebut sebagai network/ sister company dari Awal Bros.
Koordinator Humas Rumah Sakit Awal Bros, Mida saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti apakah PT Langit Biru tergabung dalam grup Awal Bros. Mida juga mengaku tidak tahu kemana limbah medis RS Awal Bros dikirim dan berapa volume limbah medis B3 yang dihasilkan rumah sakit.
"Kalau grupnya, saya kurang paham. Tapi saya pernah melihat grup Langit Biru," terang Mida saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Mida tidak merespon saat SabangMerauke News mengirimkan gambar tangkapan (screenshot) pada laman website rumah sakit yang mencantumkan PT Langit Biru sebagai network/ sister company Awal Bros. Pesan yang dikirim pada Senin (4/8/2025) siang tadi belum dibalasnya.
Gugatan Terhadap PT Langit Biru
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.
Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3.
Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau.
"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.
Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menangkan Gugatan Atas PT Tenang Jaya
Sebelum menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Yayasan Riau Madani ternyata sebelumnya juga telah berhasil memenangkan gugatan sejenis terhadap sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, yakni PT Tenang Jaya Sejahtera. Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Tenang Jaya juga berada di Kabupaten Kampar, tepatnya di Jalan Lintas Simpang Gelombang, Kilometer 15, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SabangMerauke News, gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera didaftarkan pada 26 Juli 2024 dengan nomor register perkara: 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Hanya saja, sepanjang persidangan perkara ini, PT Tenang Jaya tidak pernah hadir, meski telah dipanggil berkali-kali secara patut. Majelis hakim PN Bangkinang akhirnya memutus perkara tersebut 21 November 2024 lalu.
Hasilnya, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan seluruhnya secara verstek. PT Tenang Jaya pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membongkar fasilitas industri pengolahan limbah B3 yang telah dibangun.
"Menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Terkait putusan PN Bangkinang tersebut, PT Tenang Jaya Sejahtera lantas mengajukan gugatan perlawanan (Verzet).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan kalau PT Tenang Jaya melakukan gugatan perlawanan (verzet) atas kemenangan Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kami siap menghadapi verzet yang dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera. Kami optimis akan tetap bisa memenangkannya," kata Surya Darma, Sabtu (2/8/2025).
Surya Darma mengakui, kemenangan atas PT Tenang Jaya menginspirasi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa. Hal ini membuktikan kalau pihaknya tidak melakukan praktik tebang pilih terhadap perusahaan tertentu.
"Lokasi industri pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru dan PT Tenang Jaya, sama-sama berada di wilayah Kabupaten Kampar. Ini nyata-nyata melanggar Perda RTRW Riau," tegas Surya Darma. (R-03/KB-01/Adri)

