Epilog AKSARA 2025
Bencana Sumatera 2025, Green Policing Ala Kapolda Riau, Korupsi dan Krisis Ekologis
Banjir melanda sejumlah wilayah Riau sejak akhir 2025. Foto: Istimewa
Penulis: Tim AKSARA*
SABANGMERAUKE NEWS - Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA) menilai aksi-aksi solidaritas dan empati terhadap korban banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang dilakukan influencer, artis, politisi dan pengusaha termasuk masyarakat Indonesia, jangan hanya berhenti dengan doa dan memberikan bantuan dalam bentuk nominal dan barang.
Aksi Ferry Irwandi kumpulkan Rp 10 miliar dari donasi masyarakat via live 24 jam lantas didistribusikan ke tiga provinsi lengkap dengan pesan-pesan menyentuh. Tentu tindakan itu layak diapresiasi. Selain Ferry, artis dan influencer lainnya yang turun hingga ke lokasi juga pantas mendapat reaksi positif.
Sementara, politisi macam Zulkifli Hasan, Verrel Bramastyo, Bahlil, bahkan Prabowo Subianto, termasuk pemerintah tentu saja tidak layak diapresiasi. Sebab selain itu memang tugas mereka, seharusnya dengan kekuasaan yang mereka miliki saat ini, peristiwa Bencana Sumatera 2025 bisa dihentikan.
Namun, semua tokoh publik yang turun mulai dari influencer, artis, hingga politisi, tetap saja hanya menjadi pahlawan "kesiangan". Mereka hanya mengabadikan momen haru dan empati jangka pendek. Setelah bantuan dan doa mereka salurkan, mereka kembali ke rutinitas normal.
Begitu longsor dan banjir mampu dibenahi pemerintah, dan kembali pulih, mereka pun lupa bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Korban Sumatera 2025, termasuk Provinsi Riau yang mengalami banjir dan Karhutla 2025, butuh solidaritas menghentikan kejahatan terhadap kemanusian dan lingkungan hidup (ekosida) agar banjir, longsor dan karhutla tidak terjadi kembali di tahun-tahun berikutnya.
Ingat, Presiden Prabowo Subianto sesungguhnya sejak awal dapat menghentikan longsor dan banjir yang melanda Sumatera. Dalam Perpres No 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pada lampiran 1, menyebut Batasan Pembangun (Development Constraint) terdapat dua aspek yang menjadi batas dalam pelaksanaan pembangunan, yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kapasitas ruang fiskal.
Daya dukung lingkungan hidup merupakan batas kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup, dan keseimbangan antara keduanya melalui ketersediaan sumber daya alam. Sementara itu, daya tampung lingkungan hidup adalah batasan kemampuan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya, seperti limbah.
Di sisi lain, kapasitas ruang fiskal merupakan kemampuan untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang semakin besar dan beragam. Kedua aspek batasan pembangunan tersebut perlu diiabarkan lebih lanjut untuk pada akhirnya dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka memastikan kesinambungan antara pembangunan ekonomi dan lingkungan.
Lebih jauh, pemerintah memahami bahwa kondisi geografis yang terletak di Cincin Api Pasifik menjadikan Indonesia rentan terhadap gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami. Perubahan iklim global turut meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Data menunjukkan terdapat tiga belas zona Megatrust di sepanjang pesisir barat dan selatan Sumatera, selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Laut Banda yang berpotensi mengakibatkan bencana gempa dan tsunami. Data ini menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Indonesia dikelilingi kawasan yang rawan terhadap bencana.
Hasil perhitungan Indeks Risiko Bencana tahun 2023 menunjukkan bahwa 13 provinsi di Indonesia memiliki risiko bencana yang tinggi, 25 provinsi lainnya berada pada tingkat risiko bencana yang sedang. Tidak ada provinsi yang tergolong ke dalam kelas risiko bencana rendah.
Provinsi dengan risiko bencana tertinggi adalah Sulawesi Barat, Maluku, dan Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, provinsi dengan risiko bencana terendah adalah Kepulauan Riau, Papua Pegunungan, dan DKI Jakarta.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 168 kabupaten/ kota berada dalam klasifikasi risiko bencana tinggi dan 346 kabupaten/kota lainnya memiliki risiko bencana sedang. Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Nias Utara mencatatkan skor risiko bencana tertinggi. Hal ini menunjukkan tingkat kerentanan akan bencana yang tinggi dan perlunya perhatian lebih.
Kabupaten Sigi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki skor risiko bencana terendah, tetapi tetap perlu melakukan upaya pengurangan risiko bencana mengingat kabupaten/kota tersebut tergolong dalam klasifikasi risiko bencana sedang.
Pemerintah sendiri menyebut bahwa data-data di atas menegaskan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia memiliki potensi bencana yang signifikan. Oleh karena itu, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus menjadi prioritas di seluruh daerah, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak dari bencana.
Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 jelas menyebut bahwa perubahan iklim global turut meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
Saat peristiwa banjir dan longsor melanda Sumatera pada 27 November 2025 hingga kini, fakta menunjukkan kayu-kayu alam bekas tebangan meluncur hingga ke tepi laut, menumpuk di pemukiman warga hingga menjadi tumpukan kayu yang butuh waktu lama untuk memindahkannya.
Tumpukan ribuan batang kayu tersebut menunjukkan telah terjadi penebangan kayu berizin maupun tidak berizin yang menandakan lemahnya pengawasan pemerintah. Pemerintah baru mengambil tindakan dan mencabut sementara perizinan lingkungan dan kehutanan setelah bencana melanda. Dan kembali terbuka bahwa korporasi pertambangan, perkebunan sawit hingga industri kehutanan menjadi penyebab utama rusaknya hutan, daerah aliran sungai hingga perusakan lingkungan hidup.
Korupsi dan Bencana Ekologis
Fenomena banjir dan longsor Sumatera, di Riau bahkan terjadi tiap hari: musim hujan pasti banjir, musim kemarau pasti karhutla. Hidrometeorologi dan El Nino terjadi di Riau bukan tunggal karena faktor alam, dominan adalah faktor politik perizinan yang diberikan oleh rezim kepada pengusaha dengan imbalan korupsi.
Korupsi yang kemudian melahirkan pencucian uang yang dilakukan oleh pengusaha dan dilindungi oleh politik rezim yang sedang berkuasa sulit untuk diberantas, bahkan oleh Presiden Prabowo sekali pun.
Setahun lebih Prabowo Subianto menjadi Presiden Indonesia dengan kebijakan hendak melawan korupsi, pencucian uang dan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup, tidak membuahkan hasil, justru Presiden Prabowo Subianto memperparah krisisi lingkungan hidup.
AKSARA mencatat sepanjang 2025, dua peristiwa penting terjadi di Riau yang diadvokasi oleh AKSARA: Kewenangan Satgas PKH bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan dan konflik PT Seraya Sumber Lestari dengan warga Tumang.
Dua peristiwa tersebut berakar pada kuatnya pengaruh korporasi dalam politik Indonesia.
Dua peristiwa di atas sejatinya dapat lekas diselesaikan oleh Prabowo bila memang bertekad hendak hentikan hidrometeorologis dan Karhutla di Riau karena krisis iklim.
Tak ada jalan lain, konflik dan perizinan hutan tanah yang diberikan kepada korporasi oleh rezim dan terus berlanjut hingga di era Presiden Prabowo terjadi karena hilangnya ruang-ruang hidup masyarakat adat dan tempatan.
Ruang kehidupan masyarakat adat harus kembali dipulihkan dengan cara mencabut atau mengurangi perizinan sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Menatap Tahun 2026
Pada 2026, gerakan bersama pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat adat dan tempatan menjadi tumpuan utama agar peristiwa Sumatera 2025 tidak berulang. Gerakan Kapolda Riau berupa Green Policing yang dilakukan sejak Maret 2025 dan tidak berhenti hingga penghujung 2025 adalah bentuk komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memitigasi dan mengadaptasi perubahan iklim, namun gerakannya perlu diperluas bukan sekedar tanam-menanam, kampanye penyadaran dan aksi terbatas.
Kapolda Riau perlu menyatukan gerakan Green Policing dengan gerakan yang telah dilakukan oleh kepala daerah yaitu Pekanbaru dengan Green City-nya, Pelalawan dengan Pelalawan Sejuk, Kuansing dengan pendekatan masyarakat adat dan adatnya, Siak dengan ekologisnya serta beberapa kabupaten lainnya yang belum sepenuhnya menunjukkan komitmen hijaunya namun punya gerakan kecil berkaitan dengan lingkungan hidup.
Gerakan bersama ini perlu dijadikan satu wadah bersama kemudian melibatkan partisipasi publik secara bermakna dengan memberi ruang sepenuhnya kepada masyarakat adat dan tempatan untuk menghentikan peristiwa karhutla maupun banjir atau longsor di saat hujan.
Dari Riau, perbaikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dimulai oleh Presiden Prabowo sebab mulai dari Polda Riau hingga Kepala Daerah punya komitmen kuat menyelamatkan ekologis yang kritis karena ruang ekologis telah dikuasasi oleh korporasi. Karena persebatian tersebut, pemerintah pusat tinggal memperkuat melalui anggaran dan kebijakan yang mempercepat pemulihan sosial dan ekologis akibat kerusakan ekologis.
Karena kompleksnya penyelesaian krisis ekologis, peristiwa Sumatera 2025 adalah alarm atau mengajak masyarakat Indonesia terlibat dalam penyelesaian krisis tersebut, dengan satu-satunya cara: tiap hari bersolidaritas, mengawasi, mengoreksi dan "mengeksekusi" melalui media sosial kebijakan yang tidak pro pada ekologis. (R-03)
*Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA) terdiri atas Ara Sati Hakiki, Sandi dan Senarai yang berjuang mengadvokasi dan mengedukasi publik untuk Keadilan Berbasis HAM, Kebudayaan, Sosial dan Ekologis

