Kasus Korupsi Laptop, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Memperkaya Diri Rp 809 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sendiri Rp 809,56 miliar dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin, 5 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sendiri Rp 809,56 miliar dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin, 5 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, membacakan surat dakwaan.
Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Tahun Anggaran 2020-2022 itu juga disebut memperkaya pihak lain, yaitu:
1. Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, sebesar Sin$ 120 ribu dan US$ 150 ribu;
2. Harnowo Susanto, Pejabat Pembuat Komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), sebesar Rp 300 juta;
3. PPK SMA, Dhany Hamiddan Khoir, sebesar Rp 200 juta dan US$ 30 ribu;
4. Kuasa Pengguna Anggaran SMA, Purwadi Sutanto, sebesar US$ 7 ribu;
5. Kuasa Pengguna Anggaran SMA, Suhartono Arham, sebesar US$ 7 ribu;
6. PPK SD, Wahyu Haryadi, sebesar Rp 35 juta;
7. PPK PAUD, Nia Nurhasanah, sebesar Rp 500 juta;
8. Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dasmen, Hamid Muhammad, sebesar Rp 75 juta;
9. Jumeri sebesar Rp 100 juta
10. Pejabat Pembuat Komitmen, Susanto, sebesar Rp 50 juta;
11. Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, Muhammad Hasbi, sebesar Rp 250 juta;
12. Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management sebesar Rp 5,15 miliar;
13. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar;
14. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta;
15. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,41 miliar;
16. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19,18 miliar;
17. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,17 miliar;
18. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar;
19. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar;
20. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341,06 juta;
21. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112,68 miliar;
22. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar;
23. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425,24 miliar;
24. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,67 miliar.
Tanggapan pengacara Nadiem
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, mengklaim kliennya tidak menerima uang Rp 809 miliar. Kliennya juga tidak tahu-menahu dari mana asal tudingan tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi internal korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia pada 2021. Menurut dia, transaksi dilakukan sebagai langkah administratif menjelang proses penawaran perdana saham (IPO) dan tidak berkaitan dengan Nadiem ataupun kebijakan Kemendikbudristek
"Gojek pernah pinjam duit ke PT AKAB. Sama AKAB dibalikin, tapi balikinnya dengan menerbitkan saham baru." uiar Tabrani saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, juga membantah tudingan bahwa kliennya memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar. Kekayaan Nadiem justru menurun selama menjadi pejabat negara. Ia mengklaim telah mencocokkan seluruh aset Nadiem dengan pendapatannya.
“Pak Nadiem tinggal di Apartemen Darmawangsa. Kekayaannya memang sebagian besar berupa saham. Saya sudah lihat, itu sesuai dengan profil kekayaannya," kata Dodi.
Nadiem, lanjut dia, tidak memiliki aset mewah seperti mansion atau pesawat jet pribadi. Salah satu mobilnya bahkan bermerek Kijang.
Dodi menilai dakwaan jaksa tidak mencerminkan fakta, termasuk soal dugaan instruksi dari Nadiem. Ia menyatakan inisiatif tersebut tidak datang dari kliennya.
"Pak Nadiem hanya menetapkan norma melalui peraturan menteri. Petunjuk teknis berasal dari direktorat jenderal,” ucapnya. (R-03)

