PT SIPP Tuding Ada Orang Mengatasnamakan Pejabat Minta Fee Bulanan: Ujungnya Izin Pabrik Sawit di Bengkalis Ditutup
SabangMerauke News, Bengkalis - Manajemen PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) menebar tuduhan serius ikhwal penutupan operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya oleh Pemkab Bengkalis. Perusahaan menuding sebelum persoalan pencemaran limbah merebak, ada pihak mengatasnamakan pejabat daerah yang meminta fee secara bulanan.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh General Manager PT SIPP, Agus Nugroho kepada media, Senin (25/4/2022). Menurut Agus, kejadian yang menimpa perusahaan berujung pencabutan izin usaha dan lingkungan, diwarnai motif ekonomi dan kepentingan pribadi tertentu.
"Sejak awal kita sudah sampaikan adanya dugaan kepentingan-kepentingan pribadi, seperti permintaan fee kepada perusahaan mengatasnamakan oknum pejabat daerah setempat. Jumlahnya cukup besar diserahkan setiap bulan," kata Agus Nugroho.
BERITA TERKAIT: Kementerian LHK Segel Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis, Kasus Pencemaran Limbah
Menurutnya, permasalahan dan pengaduan terhadap PT SIPP ini tidak murni. Sebelum permasalahan ini mencuat, ada pihak yang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan fee dari perusahaan tersebut.
Meski demikian, Agung tidak menjelaskan siapa orang yang mengatasnamakan oknum pejabat daerah yang sempat mengajukan negosiasi ke perusahaan. Ia juga tak menjelaskan siapa oknum pejabat daerah yang dimaksud.
Izin Dicabut Pemkab Bengkalis
Sebelumnya, pada 13 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
BERITA TERKAIT: Izin PT SIPP Dicabut Pemkab Bengkalis, Aparat Hukum Diminta Bertindak
Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha kepada PT SIPP.
Pencabutan izin juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin lingkungan. Selain itu juga berdasarkan telaah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P).
Sementara itu, sejak Sabtu (23/4/2022) hingga Minggu kemarin, Kementerian LHK menurunkan tim gabungan bersama unsur Pemkab Bengkalis ke PKS milik PT SIPP. Petugas dan PPLH Kementerian LHK memasang plang segel dan juga menyegel mesin boiler pabrik kelapa sawit tersebut.
Pernah Dilaporkan ke Polda Riau
Limbah pabrik kelapa sawit milik PT SIPP sebelumnya diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar. Kebun kelapa sawit milik warga yang berbatasan dengan pabrik menjadi rusak dan terancam gagal panen.
Kasus ini sudah berlangsung lebih setahun lamanya dan sempat dilaporkan ke Polda Riau. Namun, laporan di Polda Riau hingga kini belum ada perkembangannya.
Di sisi lain, Pemkab Bengkalis juga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke Kementerian LHK. Proses di KLHK lebih cepat dan dilaporkan manajemen PT SIPP telah dimintai keterangan. Terakhir, pada Sabtu lalu, tim KLHK mendatangi lokasi dan menyegel mesin pabrik.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi ulang Agus Nugroho dan pihak Pemkab Bengkalis soal tudingan serius itu. (*)