Partai Mahasiswa Indonesia Ternyata Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945, Ada Apa Nih?
SabangMerauke News, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan surat keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang kini telah diakui pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurut dia, Partai Mahasiswa merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mendapat SK sejak 21 Januari 2022 lalu.
"Partai mahasiswa Indonesia, perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945. Telah ada SK tanggal 21 Januari 2022," kata dia kepada media, Senin (25/4/2022).
Namun, Baroto enggan menjelaskan lebih lanjut soal partai tersebut, termasuk para pihak yang tercatat sebagai pengurus partai.
Sedangkan dikutip dari berbagai sumber, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia yang ada sejak Pemerintahan Orde Lama hingga awal Orde Baru antara 1950-1973.
Didirikan sejak 1945, beberapa nama yang tercatat pernah memimpin Parkindo antara lain Wilhelmus Zakaria Johannes dan Melanchton selaku ketua umum pertama dan terakhir. Lalu, Maryoto dan Sabam Sirait sebagai Sekretaris Jenderal pertama dan terakhir.
Basis wilayah Parkindo meliputi beberapa wilayah di Sumatera Utara hingga NTT seperti Tapanuli, Nias, Karo, Simalungun, Toraja, Minahasa, Sumba, Kupang, dan Kepulauan Maluku serta komunitas kecil Kristen di Jawa.
Pada Januari 1973, Parkindo difusikan dengan Partai Katolik dan menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Namun, Parkindo kembali didirikan pada tahun 2000 pasca reformasi dengan nama Parkindo 1945. Namun, partai tersebut tercatat tak pernah masuk untuk verifikasi Pemilu.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya merilis daftar 75 partai yang telah berbada hukum untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam daftar tersebut, Partai Mahasiswa berada di urutan 69. Lalu sebagai pengurus ada nama Eko Pratama sebagai Ketua Umum, Mohammad Al Hafiz sebagai Sekretaris Jenderal, dan Muhammad Akmal Mauludin sebagai Bendahara Umum.
Selain itu, ada pula Ketua Mahkamah yang diduduki Teguh Setiawan, dan anggota mahkamah terdiri dari Davistha A. serta Rican. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022.
Sementara, alamat Partai Mahasiswa berada di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760. (*)