Kasus Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Tahura SSH, Kejati Riau Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Hamparan kebun kelapa sawit yang terbangun di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SabangMeraukeNews/Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menaikkan penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan perkara sejak akhir Oktober 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik memutuskan perkara tersebut naik ke penyidikan.
"Benar, perkara perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan Tahura telah dinaikkan ke penyidikan," kata Zikrullah saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Meski telah naik ke penyidikan, Kejati Riau mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Zikrullah juga tidak menjelaskan substansi kasus tersebut.
"Karena menyangkut materi perkara, kami belum bisa sampaikan. Kita tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan," kata Zikrullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara pada awal Februari 2025 lalu. Penyidik akan memeriksa kembali sejumlah saksi-saksi, termasuk melengkapi bukti-bukti kasus tersebut. Kabarnya, penyidik Kejati Riau juga telah mengamankan dokumen surat tanah yang diterbitkan oleh pemerintahan setempat.
Penyelidikan kasus korupsi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Tahura SSH ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh Kajati Riau Akmal Abbas pada 29 Oktober 2024 lalu. Sejak saat itu, sejumlah pihak telah dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Riau.
Pemeriksaan awal telah menyasar sejumlah pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, jajaran pegawai Desa Kota Garo dan Kecamatan Tapung Hilir. Disebut-sebut ada peran seorang inisial IS yang merupakan mantan kepala desa setempat.
Sumber SabangMerauke News yang mengetahui kasus hukum ini menyebut, setakad ini Kejati Riau masih menargetkan pihak yang terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang objek lahannya berada dalam kawasan Tahura SSH. Kasus yang tengah disidik terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, mulai tahun 2004 hingga 2022.
Peran petinggi pemerintahan desa dan kecamatan setempat tengah dibidik. Penerbitan surat tanah tersebut merupakan penyimpangan berat karena objek tanah merupakan hutan negara yang dilarang munculnya surat kepemilikan atas nama pribadi maupun badan usaha, tanpa mekanisme dan perizinan yang sesuai ketentuan. Bermodalkan surat tanah tersebut, kawasan Tahura SSH telah digarap dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Namun, penyidikan yang dilakukan Kejati Riau belum mengarah pada individu atau kelompok yang memanfaatkan surat tanah tersebut. Sejumlah pihak meminta agar Kejati Riau memperluas penyidikannya untuk menjerat pihak-pihak yang mengubah Tahura SSH menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Sebab, mereka telah berperan konkret dalam merusak hutan, demi mengumpulkan pundi-pundi uang secara pribadi maupun korporasi, tanpa membayar pajak ke negara.
Hancur Lebur Tahura Sultan Syarif Hasyim
Alih fungsi kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) sebenarnya bukan cerita baru. Selama belasan tahun kawasan hutan ini telah mengalami pengrusakan secara konsisten oleh para perambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Areal Tahura SSH diduga kuat telah menjadi objek ekonomi, dengan terjadinya dugaan jual beli lahan, termasuk pembiaran secara berkelanjutan terhadap alif fungsi menjadi kebun sawit.
Dugaan penerbitan SKT dan SKGR merupakan salah satu modus seakan-akan lahan hutan negara tersebut bisa dipindah-tangankan atau diperjualbelikan dengan stempel surat pemerintah.
Banyaknya pihak yang berkepentingan dengan kebun sawit di Tahura, menyebabkan upaya penegakan hukum terasa tumpul dan separuh hati.
Luasan Tahura SHH ditetapkan pada tahun 1999 mencapai 6.172 hektare. Ironisnya, lebih dari 71 persen wilayahnya telah menjadi objek perambahan.
Baru-baru ini, Yayasan Riau Madani telah mendokumentasikan kondisi existing Tahura SSH lewat video udara (drone). Lewat video yang diterima SabangMerauke News, terlihat jelas hamparan kebun sawit produktif sepanjang mata memandang. Pada kawasan hutan itu juga terdapat akses jalan yang dipakai untuk mengangkut hasil kebun sawit.
Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare. (R-03)