Artis Hana Hanifah Berjanji Kembalikan Aliran Dana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Artis Hana Hanifah kembali diperiksa Subdit Tipidkor Polda Riau terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hasil pemeriksaan, Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan aliran dana yang diterima.
"Sudah diperiksa minggu lalu, pemeriksaan kedua saksi HH," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (18/3/2025).
Ade menyebut dalam pemeriksaan Hana Hanifah berniat mengembalikan dana yang diterima dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, hingga saat ini belum ada kabar kepastian pengembalian dari total sekitar Rp 900 jutaan yang diterima.
"Katanya gitu mau kembalikan, tapi sampai sekarang belum ada. Aliran dana sekitar Rp 900 jutaan, ya hampir Rp 1 miliar," kata Ade.
Diketahui, Hana Hanifah diperika penyidik terkait adanya aliran dana yang diterima. Aliran dana itu ditemukan saat penyidik menelusuri kasus dugaan korupsi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021.
Selain Hana Hanifah, sudah ada ratusan saksi diperiksa. Saksi mulai dari pegawai, honorer hingga tenaga ahli yang di dalam terdiri dari akademisi dan praktisi.
Tidak sedikit polisi mendugaan kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160 miliar. Sejumlah barang bukti mulai dari rumah, apartemen, homestay hingga motor gede turut disita. (R-05)