Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Provinsi Riau Dukung Satgas PKH Sikat Habis Mafia Kawasan Hutan
Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Provinsi Tengku Heryanto. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Provinsi Tengku Heryanto mendukung langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Gerak cepat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menindak pengelola usaha dalam kawasan hutan ilegal di Riau, sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat di daerah.
"Langkah tegas dan terukur yang diambil oleh Satgas PKH di Riau pantas untuk kita dukung dan apresiasi. Hal ini agar pemulihan atas aset negara bisa dikembalikan secara efektif. Selama ini kebocoran pendapatan negara dari usaha ilegal dalam kawasan hutan sangat besar," kata Tengku Heryanto dalam pernyataannya diterima SabangMerauke News, Selasa (18/3/2025).
Ia berharap, Satgas PKH tidak hanya menindak pengelola kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga segera memproses korporasi yang mengelola hutan di luar konsesi yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Termasuk kebun sawit yang dikelola perusahaan di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menamengkan masyarakat setempat.
"Jadi kita dukung Satgas PKH untuk menertibkan perusahaan yang menyulap hutan menjadi kebun sawit serta perusahaan kehutanan yang mencaplok area di luar konsesinya. Periksa juga HGU perusahaan sawit, apakah juga mengelola areal di luar HGU-nya" tegas Tengku Heryanto.
Menurut Tengku Heryanto, aktivitas pengelolaan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan sangat merugikan negara, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat lokal di Riau. Sebab perusahaan maupun kelompok afiliasinya lari dari kewajiban membayar pajak.
"Selain dampak kerusakan lingkungan dan munculnya konflik agraria dengan masyarakat, kebun sawit ilegal itu telah memperkaya pengelolanya tanpa memiliki tanggung jawab sosial untuk masyarakat. Yang terjadi adalah upah murah dan pertikaian dengan masyarakat adat. Mereka juga tidak membayar pajak untuk pembangunan," tegas Tengku Heryanto.
Tengku Hariyanto menegaskan, terobosan yang dilakukan Satgas PKH ke depannya diyakini akan menciptakan keadilan agraria yang fundamental. Kebun-kebun sawit dan konsesi kehutanan yang dikelola secara ilegal akan kembali dikuasai oleh negara. Ia berharap, pengelolaan lahan-lahan tersebut juga melibatkan masyarakat adat lokal setempat.
"Sehingga kemiskinan di tingkatan akar rumput bisa secara konkret ditangani. Petualangan para mafia kawasan hutan yang sudah berlangsung lama harus segera diakhiri karena mereka sudah mendapatkan manfaat ekonomi yang sangat besar. Saatnya keadilan agraria diperoleh oleh masyarakat," harap Tengku Heryanto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Beleid tersebut membuat tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang beranggotakan sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga negara. Antara lain Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BPKP, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/ BPN.
Di Riau, Satgas PKH telah bergerak ke lapangan melakukan penyegelan sejumlah areal kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola oleh korporasi. Puluhan perusahaan menjadi target awal dari gerakan Satgas PKH ini. (R-03)

