CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Perhitungan Besarannya
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara kembali mencuat. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara kembali mencuat.
Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan THR? Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Total penerima tahun ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Lantas, apakah CPNS dapat THR?
CPNS Berhak Menerima THR Sebagai informasi, CPNS merupakan tahap awal sebelum menjadi PNS dan wajib menjalani masa percobaan selama minimal satu tahun dan maksimal dua tahun.
Selama masa percobaan, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS serta tunjangan tertentu yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, CPNS tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Namun, komponen yang diterima berbeda dibandingkan dengan PNS penuh. Berikut perinciannya:
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan umum; dan
5. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Meskipun hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, CPNS tetap mendapatkan tunjangan lainnya sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR ASN dua minggu sebelum Idulfitri, atau mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara, gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa aparatur negara, termasuk CPNS, tetap mendapatkan hak mereka dalam mendukung kesejahteraan selama perayaan Idulfitri dan kebutuhan lainnya.(R-04)