Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polisi, 87 Kg Sabu Hingga Speedboat Disita
Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Internasional. Sebanyak 87 kg sabu dan 51.882 pil ekstasi hingga speedboat disita. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Internasional. Sebanyak 87 kg sabu dan 51.882 pil ekstasi hingga speedboat disita.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal rilis tangkapan di Mapolda. Turut hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kepala BNNP Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Direktur Narkoba Kombes Putu Yudha hingga jajaran Bea Cukai.
"Paling luar biasa Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim," kata Kapolda Riau dalam kesempatan tersebut, Selasa (18/2/2025).
Kapolda menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai pintu masuk strategis para pelaku.
Kapolda menegaskan pengungkapan ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan. Bahkan ia menyebutkan selama tiga tahun menjabat di Riau, pengungkapan ini adalah yang paling mengesankan.
Jaringan internasional ini dibongkar secara profesional melibatkan kolaborasi yang erat dari instansi terkait, seperti Bea Cukai hingga BNN.
Secara tegas, Kapolda memastikan tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk para bandar. Sebab anggotanya akan mengambil tindakan tegas kepada para bandar narkoba yang masih bermain di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
"Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Satres Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis," terang Anom.
Dua tersangka dalam kasus ini antara lain JM (38) dan IF (22), keduanya berasal dari Kabupaten Bengkalis, berperan sebagai kurir dan bertugas menjemput narkotika langsung dari Parit Amad, Malaysia. Pelaku menjemput dengan speedboat.
"Saat penangkapan kedua tersangka menyembunyikan narkotika tersebut dalam karung, tas plastik dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85," kata Kabid Humas Polda Riau.
Penangkapan dilakukan Selasa, 11 Februari lalu. Pelaku ditangkap tim gabungan saat sedang patroli laut dan mendeteksi sebuah speedboat yang mencurigakan di sekitar perairan Sepahat, Bandar Laksamana.
Bahkan saat bertemu dengan tim gabungan speedboat mencoba melarikan diri. Kedua pelaku memacu speedboat ditengah gelap gulita hingga akhirnya bisa dihentikan oleh tim gabungan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan, sabu seberat 87 Kg yang disimpan dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan 5 karung goni bertuliskan huruf Thailand. Kemudian, ada juga pil ekstasi sebanyak 51.882 butir yang terdiri dari pil merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih.
"Barang bukti ada sabu, ekstasi dan kapal speedboat yang dipakai para pelaku saat beraksi," kata Anom. (R-05)