Terkuak! Uang Investasi Bodong Mengalir ke Klub Sepakbola Indonesia, Siapa Punya?
SabangMerauke News, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya aliran dana investasi robot trading mengalir ke klub sepak bola Indonesia. Jumlahnya ditaksir belasan miliar rupiah.
"Benar, belasan miliar (rupiah)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (9/4/2022).
Ivan tak menyebutkan klub sepak bola mana yang dimaksud. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri, yakni kasus robot trading Viral Blast.
Sebelumnya, salah satu manajer klub sepakbola dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Viral Blast. Namun hingga kini manajer tim sepakbola itu belum memenuhi panggilan.
"Kami sampaikan update terkait kasus Viral Blast. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepakbola, namun dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa kepada penyidik," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik sedang menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Dirinya belum menyebutkan secara detail manajer tim sepakbola mana yang akan dipanggil tersebut.
"Saat ini sedang dijadwalkan penyidik pemeriksaannya ke depan," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka, di mana 3 tersangka telah diamankan, ditangkap, dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan, Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasikannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu.
Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone. (*)