Zulhendri Bikin Surat ke Kanwil Kemenkum HAM, Ketua Fraksi PPP: Jangan Mentang-mentang Wakil Ketua DPRD!
SabangMerauke News, Kuansing - Tindakan Wakil Ketua DPRD Kuansing, Zulhendri yang meminta pendapat hukum lewat surat ditujukan ke Kakanwil Kemenkum HAM Riau menyulut friksi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Fraksi PPP DPRD Kuansing, Darmizar menyebut tindakan Zulhendri itu salah dan tidak etis.
"Seharusnya dia (Zulhendri, red) berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Kuansing lainnya. Kan pimpinan tidak dia sendiri, ada dua lagi. Itu jelas tindakan salah dan tidak etis," kata Darmizar, Sabtu (9/4/2022). Zulhendri menjadi pimpinan DPRD Kuansing dari unsur PPP.
BERITA TERKAIT: DPRD Kuansing Terbelah, Wakil Ketua DPRD Kuansing Minta Pendapat Hukum dari Kanwil Kemenkum HAM Riau
Diwartakan sebelumnya, di tengah panasnya tensi politik di DPRD Kuansing yang terbelah dua, beredar sepucuk surat dari salah satu Wakil Ketua DPRD, Zulhendri. Surat itu berisi permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Pekanbaru.
SabangMerauke News menerima salinan surat yang dibuat tertanggal 7 April 2022 lalu. Menggunakan kepala surat (kop) DPRD Kuansing, Zulhendri mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kanwil Kemenkum HAM Riau.
"Sehubungan terjadinya perbedaan tafsir antara pimpinan DPRD, paraa ketua fraksi dan anggota DPRD Kuansing terhadap tata tertib DPRD dan PP nomor 12 tahun 2018, maka bersama ini kami memohon penjelasan/ tafsir dan pendapat hukum sebagai berikut," demikian pengantar surat Zulhendri tersebut.
BERITA TERKAIT: Memaknai Friksi di DPRD Kuansing: Menguji Kedewasaan Elit Politik Lokal
Sebelumnya Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam sudah menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya surat tersebut.
"Belum ada. Mungkin dia tidak koordinasi karena ketidaktahuannya," kata Adam merespon munculnya surat Zulhendri.
BERITA TERKAIT: PKB Kuansing: Plt Bupati Jangan Berlagak Seperti Anggota Dewan
Darmizar menjelaskan, meski Zulhendri menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kuansing, namun juga seharusnya dikoordinasikan dengan fraksi dan partai.
"Saya sebagai ketua partai, berharap beliau (Zulhendri, red) kembali sadar. Jangan buat keputusan yang seenaknya," katanya.
Darmizar juga mengingatkan agar Zulhendri berhati-hati menggunakan kop surat DPRD Kuansing.
"Jangan mentang-mentang beliau Wakil Ketua I DPRD, seenaknya menggunakan kop DPRD, itu tidak bisa," kata Darmizar.
Adapun dalam surat Zulhendri tersebut terdapat 7 pertanyaan yang dimohonkan pendapat hukum dari Kakanwil Kemenkum HAM tersebut. Mayoritas berisi tentang kondisi rumah tangga DPRD Kuansing, pasca pembelahan akibat pemilihan alat kelengkapan dewan (AKD) dua pekan lalu.
"Apakah boleh rapat paripurna tidak dihadiri oleh unsur pemerintah? Rapat paripurna pemilihan AKD Kuansing tidak mengundang pemerintah daerah," demikian bunyi salah satu pertanyaan Zulhendri dalam surat tersebut.
SabangMerauke News belum mendapat konfirmasi dari Zulhendri soal surat yang ia tujukan ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau. (cr4)