Korupsi Rp 526 Juta Dana Badan Usaha Kampung Siak, Rusyani Dituntut 6,5 Tahun Penjara
SabangMerauke News, Siak - Kasus korupsi dana UED-SP BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buatan Lestari di Kabupaten Siak memasuki babak baru, seorang warga Siak bernama Rusyani menjadi terdakwa.
Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru Jumat (8/4/2022) itu, dipimpin oleh Hakim ketua Iwan Irawan dan dua Hakim Anggota Zulfadly dan Yelmi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal dari Kejaksaan Negeri Siak dan Panitera pengganti Prima Ardhani.
Sedangkan terdakwa Rusyani berada di Lapas perempuan Kelas IIA Kota Pekanbaru.
Dalam amar tuntutannya JPU dari Kejaksaan Negeri Siak menyatakan bahwa terdakwa Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusyani dengan pidana penjara selamaa enam tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain itu, JPU Kejaksaan Negeri Siak juga menuntut terdakwa Rusyani membayar denda sebesar Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Kendati demikian, JPU juga menetapkan terdakwa Rusyani membayar uang pengganti sebesar Rp 526.048.984. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggati itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Huda Hazamal yang merupakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak itu.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Rusyani melakukan pencairan dana pemanfaatan dengan nama debitur fiktif, serta merekayasa laporan keuangan dana UED-SP BUMKam Amanah Bhakti Kampung Buatan Lestari terhitung mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu.
Berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak, perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526.048.984. (*)