DPRD Kuansing Terbelah, Wakil Ketua DPRD Kuansing Minta Pendapat Hukum dari Kanwil Kemenkum HAM Riau
SabangMerauke News, Kuansing - Di tengah panasnya tensi politik di DPRD Kuansing yang terbelah dua, beredar sepucuk surat dari salah satu Wakil Ketua DPRD, Zulhendri. Surat itu berisi permintaan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Pekanbaru.
SabangMerauke News menerima salinan surat yang dibuat tertanggal 7 April 2022 lalu. Menggunakan kepala surat (kop) DPRD Kuansing, Zulhendri mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kanwil Kemenkum HAM Riau.
"Sehubungan terjadinya perbedaan tafsir antara pimpinan DPRD, paraa ketua fraksi dan anggota DPRD Kuansing terhadap tata tertib DPRD dan PP nomor 12 tahun 2018, maka bersama ini kami memohon penjelasan/ tafsir dan pendapat hukum sebagai berikut," demikian pengantar surat Zulhendri tersebut.
BERITA TERKAIT: Memaknai Friksi di DPRD Kuansing: Menguji Kedewasaan Elit Politik Lokal
Ada 7 pertanyaan yang dimohonkan pendapat hukum dari Kakanwil Kemenkum HAM tersebut. Mayoritas berisi tentang kondisi rumah tangga DPRD Kuansing, pasca pembelahan akibat pemilihan alat kelengkapan dewan (AKD) dua pekan lalu.
"Apakah boleh rapat paripurna tidak dihadiri oleh unsur pemerintah? Rapat paripurna pemilihan AKD Kuansing tidak mengundang pemerintah daerah," demikian bunyi salah satu pertanyaan Zulhendri dalam surat tersebut.
BERITA TERKAIT: PKB Kuansing: Plt Bupati Jangan Berlagak Seperti Anggota Dewan
SabangMerauke News belum mendapat konfirmasi dari Zulhendri soal surat yang ia tujukan ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau.
Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam menegaskan kalau dirinya tidak mengetahui adanya surat tersebut.
"Belum ada. Mungkin dia tidak koordinasi karena ketidaktahuannya," kata Adam merespon munculnya surat Zulhendri. (cr4)