Kian Menggunung Utang Indonesia Sudah Lewati Rp 7 Ribu Triliun
SabangMerauke News, Jakata - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah berada di angka Rp 7.014,58 triliun per akhir Februari 2022. Dari nilai itu, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto atau PDB sebesar 40,17 persen.
"Secara nominal, terjadi peningkatan total utang Pemerintah seiring dengan penerbitan SBN dan penarikan pinjaman di bulan Februari 2022," dikutip dari APBN Kita Edisi Maret 2022 yang dilihat pada Sabtu, 9 April 2022.
Penarikan pinjaman dan penerbitan SBN ini digunakan untuk menutup pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Negara Negara atau APBN.
Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah didominasi oleh
instrumen surat berharga negara (SBN) yang mencapai 87,88 persen dari seluruh komposisi utang akhir Februari 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik (rupiah), yaitu 70,07 persen.
Selain itu, kepemilikan SBN oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 19,05 persen, dan per 15 Maret 2022 mencapai 18,15 persen.
Penurunan kepemilikan SBN oleh asing terjadi diantaranya akibat ketegangan global serta volatilitas pasar. Namun dengan strategi memperluas pasar domestik untuk pasar SBN, Kemenkeu menyatakan dampak penurunan kepemilikan SBN oleh asing diprediksi tidak terlalu signifikan.
Kemenkeu juga menyatakan perluasan pasar domestik juga melindungi dari fluktuasi kurs dan pasar serta yang terpenting menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan sumber pembiayaan domestik.
Meski masih diliputi ketidakpastian, pemulihan ekonomi di tahun 2022 diperkirakan akan terus berlanjut.
Adapun defisit APBN 2022 yang terus menurun dibandingkan target defisit tahun 2020 dan 2021 menunjukkan upaya pemerintah untuk kembali bertahap menuju defisit di bawah 3 persen terhadap PDB.
Seiring dengan hal tersebut, pemerintah juga akan terus menjaga rasio utang, utamanya dengan mengedepankan pemanfaatan pembiayaan non utang, seperti optimalisasi pemanfaatan SAL sebagai buffer fiskal, serta implementasi SKB III dengan BI.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembiayaan Infrastruktur dengan mengedepankan Kerjasama (partnership) berdasarkan konsep pembagian risiko yang fair. Instrumen dari pembiayaan kreatif ini terdiri atas PPP atau KPBU, Blended Financing serta SDG Indonesia One. (*)