Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Diungkit Lagi, LSM Datangi Kantor KPK
SabangMerauke News, Jakarta - Aktivis lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi 'saudara kembarnya' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangan tersebut untuk meminta KPK serius menuntaskan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa Wijaya SH bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat, Riswan Pasaribu kepada wartawan di halaman gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta dikutip dari harianberantas.co.id, Sabtu (9/4/2022).
“LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus mengawal laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Zosa Wijaya SH.
Zosa menilai KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Amril Mukminin terkesan lamban dan tebang pilih. Ia menyebut dalang lain dalam kasus tersebut belum juga tersentuh. Termasuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Kami optimistis dan mendorong KPK untuk mengambil langkah agar pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan amar putusan hakim tipikor diproses sesuai hukum yang adil," kata Zosa.
Amril Mukminin terbukti menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 5,2 miliar terkait pengurusan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pada Jumat (22/10/2021) lalu, jaksa KPK telah melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap ke Lapas Pekanbaru.
Eksekusi dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021. MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam perkara tersebut, KPK sebenarnya juga mendakwa Amril Mukminin melalui istrinya Kasmarni sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari Jonny dan Adyanto. Kasmarni kini menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu diduga diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer.
Jonny merupakan Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan Adyanto selaku pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa ada pemberian uang sebesar Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar.
Meski demikian, dalam putusan hakim Tipikor Pekanbaru maupun Mahkamah Agung, Amril dibebaskan dari dakwaan gratifikasi terkait fee penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tersebut. (*)