Lucunya Pemangkasan Anggaran: Kepala Daerah Tak Boleh Angkat Staf Khusus, Tapi Kementerian Bebas!
Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan staf khusus di tengah efisiensi anggaran yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan pemangkasan anggaran dengan dalih efisiensi dinilai telah menerapkan standar dalam hal pengangkatan staf khusus di lingkungan Kementerian. Pengangkatan staf khusus dalam jumlah yang cukup banyak dinilai kontraproduktif dengan klaim gerakan berhemat yang selalu ditekankan ke jajaran pemerintahan daerah.
Ketika jajaran kementerian terus melanjutkan pengangkatan staf khusus menteri, kepala daerah justru dilarang mengangkat staf khusus.
Sorotan ini muncul ketika Kementerian Pertahanan menangkat selebritis Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
"Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya," ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
"Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur," imbuh dia.
Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini. Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus. Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
"Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada," kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
"Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus," kata Zudan.
"Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK," ujar dia. (R-03)