Kapolres Ini Diperiksa Propam Dugaan Pemerasan Anak Buah dan Pengusaha Hotel
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Polda Aceh soal dugaan pemerasan kepada sejumlah lembaga di Kabupaten Bireuen, Aceh, dan internal Polres.
Dugaan penyalahgunaan jabatan itu dilakukan AKBP Jatmiko bersama istrinya yang juga seorang polwan berpangkat AKP di Polres Bireuen.
Sebelumnya beredar informasi berantai lewat pesan singkat soal 38 butir dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres bersama istri.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AKBP Jatmiko, yang beredar di pesan singkat.
"Kita sudah lakukan ok zpemeriksaan hingga hari ini, kapolres beserta istrinya dan ada beberapa perwira di jajaran Polres Bireuen," kata Eddwi saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2)
Setelah penyelidikan rampung, Propam Polda Aceh akan melimpahkan hasilnya ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti.
"Untuk proses penanganan Polres Bireuen ini, setelah lengkap penyelidikan ini akan kita kirim penanganannya ke Propam Polri. Jadi sementara ini masih proses pelimpahan ke Propam Polri," katanya.
Dalam informasi yang beredar lewat pesan singkat itu dibeberkan 38 dugaan pelanggaran oleh AKBP Jatmiko bersama istri.
Keduanya diduga menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengesahan STNK yang dikelola Kanit Regident. Setiap pengesahan STNK dikenakan biaya Rp35 ribu atas perintah Kapolres.
Kemudian seluruh keuangan di Mapolres diduga dikuasai oleh istri AKBP Jatmiko, termasuk dugaan penggelapan uang makan arisan Bhayangkari sebesar Rp20 ribu per bulan yang dipotong langsung dari gaji personel.
Dalam ranah politik, AKBP Jatmiko juga diduga meminta sejumlah uang kepada penyelenggara pemilu dengan dalih uang pengamanan, serta melakukan pemotongan terhadap uang anggota pengamanan Pilpres dan Pileg dengan ancaman mutasi.
Masih berdasarkan informasi beredar itu AKBP Jatmiko diduga meminta jatah dari hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bireuen sebesar Rp30 juta per hotel terkait penggunaan air tanah tanpa izin PDAM.
Ia juga disebut sering meminta sejumlah proyek strategis di Bireuen serta melakukan pemerasan ke kapolsek-kapolsek.
Lalu berdasarkan informasi yang beredar, AKBP Jatmiko diduga mengambil jatah uang bimtek dari kepala desa dan memeras pemilik pangkalan LPG 3 kg dan SPBU di wilayah Bireuen.
Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo mengatakan semua informasi itu masih diselidiki. "Kita masih cari bukti-buktinya," katanya.(R-03)