Kepala BPKAD Ditangkap Gara-gara Akses Ilegal Data SIPD Gunakan Akun Kepala Dinas PUPR
![Kepala BPKAD Ditangkap Gara-gara Akses Ilegal Data SIPD Gunakan Akun Kepala Dinas PUPR](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-13-kepala-bpkad-ditangkap-gara-gara-akses-ilegal-data-sipd-gunakan-akun-kepala-dinas-pupr.jpg)
Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel menangkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, WG, bersama seorang stafnya, CH. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel menangkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Boven Digoel, WG, bersama seorang stafnya, CH.
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025) bahwa pihaknya telah mengambil tindakan hukum terkait akses ilegal dan pemalsuan dokumen yang dilakukan para tersangka.
"Betul, kami sudah mengamankan dua orang tersangka, yakni WG selaku Kepala BPKAD dan CH, stafnya."
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang seolah-olah otentik serta akses ilegal ke sistem keuangan daerah," ungkap Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan, aksi manipulasi dilakukan pada 16 Januari 2025, pukul 15.37 WIT.
Tersangka CH me-reset akun OPD PUPR pada aplikasi SIPD RI menjadi default dan kemudian mengakses sistem menggunakan akun Kepala Dinas PUPR.
Dengan akses tersebut, CH menambahkan sub bagian baru serta mengatur rincian kegiatan dalam dokumen anggaran tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun operator dinas PUPR.
Kapolres menjelaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak sistem tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
"Pelaku menyalahgunakan akun pimpinan OPD untuk mengubah data keuangan dan pengajuan anggaran sesuai keinginan mereka."
"Hal ini menciptakan kesan seolah-olah perubahan data diajukan oleh OPD yang bersangkutan, padahal sudah dimanipulasi sebelumnya," ungkap Wisnu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang akses ilegal serta manipulasi dokumen elektronik.
Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 12 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat pemerintahan agar tidak menyalahgunakan sistem keuangan negara. Kami sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi sebelumnya, tetapi tetap ada pelanggaran."
"Oleh karena itu, mulai tahun ini, Polres Boven Digoel akan lebih tegas dalam penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa dampak terbesar dari kasus ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga terganggunya sistem pengelolaan keuangan daerah.
"Tindakan ini merusak tata kelola keuangan daerah yang sudah dirancang sesuai rencana kerja dan alur perbendaharaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak buruk pada pembangunan daerah," ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi jalannya pemerintahan demi menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.
"Penegakan hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas. Kami berkomitmen menjaga Boven Digoel agar lebih baik untuk generasi mendatang," tutupnya.(R-04)