Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif Kelapa Sawit BRI Agro Pekanbaru, Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru.
Kedua tersangka tersebut yakni Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56) dan resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Sumriadi, mengatakan keduanya merupakan pihak swasta yang merupakan debitur bank tersebut.
Sebelumnya Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Syahroni Hidayat, yang menjabat sebagai Kepala Cabang saat itu, memerintahkan Account Officer (AO) Vanni Setiabudi diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif itu.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di perkara pengajuan kredit fiktif. Dengan ditambahnya hari ini total empat orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Niky Juniesmero, Selasa (11/2) petang.
Niky menjelaskan Keduanya diduga berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit.
"Mereka berperan mengumpulkan KTP dari Orang-orang yang yang digunakan untuk pemalsuan data, KTP yang dipinjam tersebut rata-rata tidak mengetahuinya dipergunakan untuk hal yang jelas oleh tersangka," jelas Niky Juniesmero.
Sebelum ditetapkan tersangka terhadap kedua orang tersebut, Kejari telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.
"Terkait berapa total yang dinikmati tersangka, nanti akan kita buka di persidangan," ungkapnya.
Niky menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2011, saat sebuah bank memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, kendati demikian hanya dua orang yang hadir ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 calon debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.
Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu yang tidak dijelaskan rinciannya. Total pinjaman yang sudah dibayar hanya sekitar Rp23 juta.
Hingga Desember 2024, kredit tersebut macet dengan kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak bisa dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
"Keduanya dijerat dengan Pasal 2.ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPT," tutupnya. (R-04)