Ini Sektor Penopang Tumbuhnya Penerimaan Pajak di Riau 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali mencatat pencapaian luar biasa pada tahun 2024. Hingga Desember 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 23,23 triliun, atau 100,26 persen dari target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 23,17 triliun. Angka ini tumbuh 0,32 persen dibandingkan tahun 2023.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengapresiasi keberhasilan ini yang merupakan capaian keempat berturut-turut dalam 4 tahun terakhir.
"Penerimaan Tahun 2024 ditopang dari Kelompok Pajak PPN, PBB dan Pajak lainnya yang tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi terutama dengan membaiknya harga sawit,” ujar Ardiyanto, dikutip Jumat (24/1/2025).
Ia merincikan bahwa penerimaan pajak tahun 2024 didukung oleh pertumbuhan positif dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya. PPN Dalam Negeri mencatatkan pertumbuhan 10,6 persen, dengan kontribusi wajib pajak (WP) sawit tumbuh 13,9 persen dan WP non-sawit tumbuh 8,6 persen.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga tumbuh signifikan sebesar 16,1 persen, didorong oleh pertumbuhan WP non-sawit sebesar 15,2 persen atau setara Rp 405 miliar. Namun, PPh Pasal 25/29 Badan mengalami kontraksi -29,8 persen, terutama dari WP sawit yang turun -38,9 persen akibat tingginya basis penerimaan tahun 2023 yang tidak terulang di 2024.
PPh Final juga menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, meskipun masih tumbuh negatif sebesar -7,0 persen. Kenaikan terjadi pada PPh Final atas penghasilan bruto tertentu dan bunga deposito, namun penurunan terjadi pada konstruksi serta pengalihan tanah dan bangunan.
Sedangkan, sektor usaha utama di Riau mencatatkan kinerja beragam, yakni Sektor Perdagangan tumbuh 6,7 persen, dengan WP sawit naik 9,4 persen dan WP non-sawit naik 4,8 persen.
Sektor Pertanian tumbuh 13,6 persen, didukung kenaikan WP sawit sebesar 12,5 persen dan WP non-sawit sebesar 15,8 persen, terutama dari WP hutan industri dan jasa penunjang kehutanan. Lalu, sektor Industri Pengolahan terkontraksi -18,8 persen, terutama dari WP pengolahan sawit di jenis PPh Pasal 25/29.
Kemudian, sektor Administrasi Pemerintah mengalami kontraksi -3,27 persen, terutama akibat penurunan setoran PPN Dalam Negeri.
Ardiyanto menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja di tahun mendatang. "Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memanfaatkan potensi pajak di Riau untuk mendukung penerimaan negara,” tegasnya.
Dengan pencapaian yang konsisten, Kanwil DJP Riau optimis untuk terus mendorong peningkatan penerimaan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (R-04)