Tak Habis-habisnya, Polisi Bakar 30 Rakit Penambang Emas Ilegal di Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, polisi memusnahkan 30 unit rakit dan menangkap seorang penambang.
Penertiban PETI dilakukan di Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir pada Kamis (23/1/2025) siang. 30 unit rakit dimusnahkan dengan cara dibakar supaya tidak digunakan lagi oleh para pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan penindakan aktivitas PETI dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Mario Suwito, setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Sekitar pukul 15.15 WIB, personil tiba di lokasi dan menemukan puluhan rakit sedang beroperasi. Ketika anggota datang, para penambang melarikan diri," kata Angga.
Dari puluhan penambang, polisi berhasil menangkap satu orang, yakni Budi Santoso (35).
Dikatakan Angga, lokasi PETI berada di DAS Singingi. Kondisi geografis memudahkan pelaku untuk melarikan diri, karena sudah melihat kedatang polisi dari jauh. Kemudian, areal tambang emas ilegal ini sangat luas, menyulitkan polisi mengejar para pelaku.
"Pelaku yang ditangkap sudah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut," kata Angga. Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kuansing mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Sebab, kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan merusak lingkungan.(R-04)