Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Diduga Dikendalikan Narapidana
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Pekanbaru.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, dua kaki tangan dari narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yaitu Pekanbaru dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya berinisasi ABR dan HAP.
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba dalam jumlah besar yang beredar di Wilayah Dumai.
"Tim Subdit III menerima laporan tentang adanya pengiriman satu paket narkoba yang dikirimkan ke Dumai dengan total berat mencapai 1,06 kilogram," ujar Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, yakni ABR dan HAP.
ABR ditangkap lebih dahulu di Pekanbaru. Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi mengenai peran HAP, yang memesan narkoba tersebut dari daerah Muratara.
"HAP yang diduga merupakan kaki tangan dari napi di Lapas Pekanbaru, kemudian meminta agar barang tersebut diserahkan di Lubuk Linggau. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menangkap HAP di dalam mobil Toyota Fortuner di Lubuk Linggau pada keesokan harinya," jelas Putu Yudha.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kedua tersangka bekerja berdasarkan arahan dari napi di dalam Lapas Pekanbaru yang telah mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
“Kami mendapati bahwa transaksi ini melibatkan narapidana yang ada di Lapas Pekanbaru, yang ternyata memiliki akses untuk mengendalikan jalur distribusi narkoba. Mereka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta kepada kaki tangan yang terlibat,” pungkasnya.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka sedang memburu seorang lagi yang berinisial I, yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. (R-05)