Ramai-ramai Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, 30 Pegawai Sekretariat DPRD Riau Setor Rp 2,1 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 30 orang pegawai di Kantor Sekretariat DPRD Riau mengembalikan uang diduga hasil korupsi perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar.
Aksi ramai-ramai mengembalikan 'uang panas' tersebut terjadi pasca adanya perintah penyidik kepada jajaran pegawai maupun tenaga ahli DPRD Riau. Pada Jumat pekan lalu, penyidik Polda Riau mengumpulkan pegawai di lingkungan DPRD Riau, sembari menghimbau agar dana yang terlanjur diterima dikembalikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sejauh ini sudah ada 30 orang pegawai Sekretariat DPRD Riau penerima aliran dana korupsi yang mengembalikan uang negara ke penyidik. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp2.179.934.000.
Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan telah disita sebagai bagian dari langkah penyidikan perkara yang masih berlangsung. Sejak penyidikan kasus ini berjalan, jumlah uang yang disita sudah mencapai Rp9.286.523.500.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset properti di sejumlah wilayah, yakni Pekanbaru, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Aset yang telah disita berupa rumah, apartemen dan homestay di objek wisata Harau.
Polda Riau terus melanjutkan proses penyidikan dan akan meminta keterangan dari 3 orang ahli. Pemeriksaan para ahli ini akan dilakukan setelah didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor, dalam hal ini BPKP Riau.
“Tiga ahli yang akan kita periksa nanti yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi,” jelas Kombes Ade.
“Selanjutnya kita laksanakan penetapan tersangka dengan gelar perkara di Bareskrim Polri,” tambahnya.
Kombes Ade menegaskan, sejauh ini dari target pemeriksaan terhadap 401 saksi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 353 orang.
Lebih jauh kata Kombes Ade, berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Kombes Ade mengungkap ada 3 klaster penerima dana aliran korupsi Sekretariat DPRD Riau.
Ia merincikan, 3 kelompok tersebut di antaranya, ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Menurut Kombes Ade, besaran yang yang mereka terima bervariasi. Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Kombes Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Jika tak mengembalikan kata Ade, maka pihaknya bakal mempertimbangkan untuk ikut menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” tegas Kombes Ade.
Ia memberikan kesempatan pengembalian uang, hingga akhir Januari 2025. (R-04)