Gaji PPPK di Kepulauan Meranti Belum Dibayarkan, Kepala BPKAD Sebut Pemerintah Pusat Kurang Transfer
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga Minggu ketiga Januari 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima gaji mereka. Padahal, pembayaran gaji seharusnya dilakukan di awal bulan. Keterlambatan ini dipicu oleh kekurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah, menjelaskan bahwa setiap bulan Pemkab menerima DAU sebesar Rp 28,4 miliar untuk pembayaran gaji ASN, PPPK, dan honorer. Namun, untuk bulan ini, dana yang ditransfer hanya Rp 21 miliar.
Irmansyah merincikan, dari Rp 21 miliar yang diterima digunakan untuk pembayaran gaji ASN bulan Januari sebesar Rp 12 miliar, pembayaran gaji honorer untuk bulan Desember 2024 yang dibayarkan pada bulan ini sebesar Rp 5,4 miliar, selanjutnya untuk pembayaran air dan listrik sebesar Rp 1,5 miliar dan sisa di kas daerah sebesar Rp 1,5 miliar. Sisanya, sebesar Rp 1,5 miliar, berada di kas daerah dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan gaji PPPK sebesar Rp 5,3 miliar.
"Kami baru akan membayarkan gaji PPPK setelah kekurangan transfer sebesar Rp 7,4 miliar dikirimkan pada 28 Januari mendatang," ujar Irmansyah, Jumat (20/1/2025).
Irmansyah juga mengungkapkan bahwa percepatan pembayaran gaji honorer dilakukan sebagai bentuk prioritas, meski mekanismenya berbeda dengan ASN. Ia menambahkan bahwa pergeseran APBD 2025 akan menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai tunda bayar yang terjadi, termasuk pada sektor lainnya.
"Adapun gaji yang dibayarkan untuk honorer pada bulan itu adalah gaji Desember 2024, kita bantu percepat, karena kalau untuk honorer ini kerja dulu baru dibayarkan beda dengan ASN. Selanjutnya kita tinggal menunggu pergeseran APBD 2025 untuk menyelesaikan segala yang mengalami tunda bayar," pungkasnya.
Namun, disisi lain pernyataan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti ini berbeda dengan penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bendahara negara itu menyebutkan bahwa sering terlambatnya pembayaran gaji PPPK disebabkan oleh proses administrasi yang rumit di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Bahkan, ada tudingan bahwa beberapa Pemda sengaja menunda pembayaran gaji pegawai kontrak tersebut.
"Kita sudah transfer (gaji melalui DAU) waktu itu. Namun, tidak digunakan untuk membayar PPPK," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Untuk mencegah hal ini, Kemenkeu kini menerapkan earmarking, yakni mengalokasikan DAU secara khusus untuk pembayaran gaji. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain, sesuai hasil kerja sama Kemenkeu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini menjadi tantangan serius bagi Pemkab Kepulauan Meranti. Di sisi lain, koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan anggaran dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (R-01)