Kuasa Hukum Edo Kirim Surat ke Kejati Riau, KPK RI dan Komisi Kejaksaan, Minta Kalaksa BPBD Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kuasa hukum terdakwa Edo Rendra mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir, Suroto dan Jhoni Saputra mengirim surat kepada Kejati Riau pada Selasa (21/1/2025) kemarin.
Selain Kejati Riau, surat itu juga ditujukan kepada KPK RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang intinya agar instansi tersebut melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.
Permintaan kuasa hukum Terdakakwa Edo rendra tersebut didasarkan pada alasan-alasan diantaranya dalam kegiatan Bimtek TA 2022 yang dituduhkan telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut Hari Dharma Putra adalah Pengguna Anggaran (PA) nya.
"Hari Dharma Putra sebagai PA mengetahui bahwa kegiatan Bimtek TA 2022 tersebut tidak boleh dilaksanakan di tahun 2023 akan tetapi Hari Dharma Putra tetap melakukan Bimtek TA 2022 tersebut pada tahun 2023 dan menerbitkan surat perintah tugas pada tahun 2023 kepada pegawai dan honorer BPBD untuk mengikuti Bimtek tersebut," beber Jhoni Saputra.
Jhoni juga menyampaikan bahwa Hari Dharma Putra selaku PA mengetahui bahwa dokumen-dokumen SPJ kegiatan Bimtek yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif dan ditandatanganinya sebelum Bimtek dilaksanakan.
"Hari Dharma Putra mengetahui bahwa seharusnya yang berhak menerima uang saku untuk kegiatan Bimtek adalah 29 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang diterbitkanya akan tetapi uang saku tersebut faktanya diberikan kepada 50 orang yang sebagianya tidak mengikuti Bimtek dan berita acara penyerahan uangnya diketahui dan ditandatangani oleh Hari Dharma Putra," ungkap Jhoni kembali.
Seharusnya, lanjut Jhoni, Hari Dharma Putra tidak boleh menandatangani berita acara penyerahan uang saku tersebut karena jumlah penerima tidak sesuai dengan jumlah orang yang ditugaskan dalam surat tugas untuk mengikuti Bimtek, Kalaksa BPBD Rokan Hilir itu juga ikut iuran sejumlah Rp. 100.000.000,- untuk pengembalian keruagian keuangan Negara.
"Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Hari Dharma Putra dalam BAP nya yang kami lampirkan berikut dengan photo copy SPJ-SPJ fiktif," kata Jhoni.
Selain itu, masih kata Jhoni, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dalam agenda pemeriksaan saksi Hari Dharma Putra juga menyampaikan “Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seharusnya Hari Dharma Putra juga jadi terdakwa dalam perkara ini," kata Majelis yang ditirukan Jhoni.
"Surat tersebut kami sampaikan dengan harapan agar penanganan perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir mendapat pengawasan dan agar Hari dharma putra Kalaksa BPBD Rokan Hilir yang juga merupakan pengguna anggaran ( PA ) kegiatan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada Klien kami benar-benar tuntas sehingga tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh hukum," pungkasnya. (R-02)