Kabar Baik! Mendiktisaintek Sebut Kemenkeu Setujui Pembayaran Tukin Dosen ASN Tahun Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui rencana pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang tertunda selama lima tahun.
“Soal tukin ini sudah melalui pembahasan antar-kementerian yang cukup intensif dan detail," kata Satryo di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Dia bilang, dalam posisi terakhir, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tukin ini.
"Prinsipnya, Kemenkeu telah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menkeu bisa memberikan persetujuan final,” ujar dia.
Satryo optimistis pencairan tukin akan menjadi solusi bagi dosen ASN, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi dosen dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Satryo menjelaskan bahwa persoalan tukin dosen bermula dari perubahan postur pendapatan ASN setelah Undang-Undang ASN diterbitkan pada 2015.
“Untuk tenaga administrasi di kementerian dan lembaga negara, pendapatan mereka terdiri dari gaji pokok dan tukin," ujarnya.
"Namun, untuk dosen ASN, pendapatannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi. Tukin sebenarnya tidak diakomodasi karena kinerja dosen diukur dengan cara berbeda,” terangnya.
Sejak Undang-Undang Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005, proses sertifikasi dosen belum selesai sepenuhnya, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi.
“Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi dosen, tunjangan profesi diberikan. Tapi bagi yang belum, tidak ada tunjangan, dan inilah yang menjadi masalah,” katanya.
Menurut Satryo, dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen telah mengajukan tuntutan agar mereka mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi.
Namun, pengesahan tukin ini memakan waktu lama, diperumit oleh perubahan struktur nomenklatur kementerian, dari Kemenristekdikti ke Kemendikbudristek, hingga kini menjadi Mendiktisaintek.
"Ini proses panjang, dari 2015 tahu-tahu Kementerian berubah dari Kemenristekdikti, berubah menjadi Kemendikbudristek, dan berubah lagi menjadi Mendiktisaintek," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengatakan tidak dibayarkannya tukin ASN Dosen lantaran perubahan nomenklatur.
"Khusus soal tukin ini karena ada perubahan kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada satu aturan dan untuk mengakui pentingnya hak-hak setiap orang untuk dipenuhi.
"Nah, kalau kita memiliki prioritas, tentu prioritas itu harus dibuktikan melalui alokasi anggarannya," tegas dia. (R-04)