5 Penambang Emas di Kawasan Hutan Kuansing Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aparat dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menangkap 5 orang pelaku penambang emas tanpa izin atau ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat berat eksavator. Alat berat ini sudah disita oleh petugas.
Pengungkapan ini dilakukan petugas pada Kamis (19/12/2024) lalu. Lokasinya persisnya berada di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi pada sehari sebelumnya Rabu, 18 Desember 2024, mengenai adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Lima orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut diamankan. Mereka yakni Zulkifli, Dyllan Pradana, Novison Sastra, Rendi Hedi Yandri, dan Zulfitra.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit alat berat ekskavator merk Sany, satu unit mesin dompeng, dua lembar karpet hijau, serta dua buah alat dulang emas.
"Kelima tersangka kami amankan atas dugaan terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).
Ditegaskan Nasriadi, penambangan emas ini dilakukan tanpa perizinan yang sah dan berada dalam kawasan hutan, yang jelas melanggar undang-undang.
Di mana para tersangka diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Setiap kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat adalah tindakan ilegal dan merusak lingkungan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum," ujar Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hutan dan sumber daya alam yang ada di Riau, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan," tutupnya. (R-04)