Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dugaan korupsi penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu Direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
"KPK tanggal 19 Desember kemarin telah melakukan kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen.
"Penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
"Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," ucap dia.
Apa yang Ditemukan KPK di Bank Indonesia?
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan mengenai CSR ini, KPK juga telah menggeledah kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan malam itu, sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dana CSR berhasil disita.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan, dugaan sementara perkara ini adalah adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
"KPK menduga terdapat indikasi penyelewengan dana CSR yang mengalir ke sejumlah yayasan yang tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember.
Ia juga menegaskan bahwa beberapa barang bukti ditemukan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan pihak KPK berencana memanggil Gubernur untuk meminta klarifikasi tentang barang yang diamankan.
"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujarnya.
Bagaimana Awal Kasus Dugaan Korupsi Ini?
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI pertama kali diungkap oleh KPK pada Agustus 2024.
Lembaga antirasuah ini menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, hanya sekitar 50 persen dari dana tersebut yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya mengalir ke kantong pribadi.
KPK juga menduga bahwa hasil korupsi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, seperti yayasan dan OJK.
Apa Pendapat Gubernur BI Terkait Dugaan Ini?
Gubernur BI Perry Warjiyo menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa program CSR yang dilaksanakan oleh BI selama ini telah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat.
"CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia," ungkap Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI pada Rabu, 18 Desember 2024.
Perry menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan, program CSR harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pemilihan yayasan yang sah hingga laporan pertanggungjawaban dari yayasan tersebut.
"Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dewan gubernur BI hanya berperan dalam memutuskan alokasi anggaran CSR tahunan, yang disalurkan ke tiga bidang: pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta ibadah dan sosial.
Menanggapi adanya dugaan korupsi, Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kami mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK," tutup Perry. Melalui penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai isu yang tengah berkembang terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. (R-04)