Prabowo Mau Maafkan Koruptor Asalkan Uang Negara yang Dicuri Dikembalikan, Mahfud Md: Melanggar Undang-undang!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan kerugian negara menimbulkan sejumlah risiko.
Menurut Mahfud gagasan itu jika direalisasikan, bakal bertentangan dengan dua asas dalam pemerintahan, yakni asas akuntabilitas dan transparansi. Mahfud mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab jumlah kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi.
"Menurut saya itu berisiko ya. Kalau misalnya memaafkan, korupsi apalagi dengan diam-diam. Lalu, asas pemerintahannya yang dua saja, menyangkut akuntabilitas, pertanggungjawabannya gimana? Siapa yang melapor, dan apa jumlahnya benar? Lalu asas transparansi juga bagaimana?" Kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Bukan saja akan bertentangan dengan dua asas tersebut, dia menilai wacana itu juga bisa berpotensi melanggar UU. Kecuali, katanya, pemerintah dan DPR punya keinginan untuk merevisi UU atau membuat produk hukum baru.
"Belum lagi bertentangan dengan UU misalnya. Kalau bertentangan dengan UU, sih, gampang dibuat UU baru. Tapi, itu tadi, transparansi dan akuntabilitas enggak bisa dijamin," katanya.'
Mahfud mengaku pernah memberikan alternatif terhadap praktik pemberantasan korupsi di Indonesia saat menjadi menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Kala itu, dia menawarkan dua alternatif yakni ilustrasi dan pemutihan.
Cara pertama, kata Mahfud, sudah dilakukan beberapa negara seperti Latvia. Dengan cara itu, koruptor harus diberhentikan dari jabatannya dan tak boleh menduduki posisi tertentu di pemerintahan atau aktif berpolitik selama lima tahun.
"Itu alternatif pertama, itu namanya pemotongan generasi itu banyak di berbagai negara," kata Mahfud.
Cara kedua, pemaafan seperti yang dilakukan di beberapa negara di Afrika. Koruptor dimaafkan dan setelahnya diberi kesempatan untuk berbuat lebih baik. Namun, usulan itu ditolak dan dirinya tak lagi aktif di pemerintahan.
"Ndak jalan waktu itu. Atau, itu pemaafan juga takut kepada gerakan reformasi waktu itu. Kenapa memaafkan, wong kita reformasi untuk menindak para koruptor. Sehingga lalu sekarang seperti belasan tahun lalu," katanya.
Meski begitu, Mahfud mengaku menghargai niat Presiden. Dia menilai, wacana itu sebagai bentuk ekspresi Presiden terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini tak bisa diselesaikan.
"Saya kira ya kita hargai itu bagian dari pernyataan Pak Prabowo yang katanya akan berbuat sesuatu yang bisa dilihat setelah enam bulan," ucap Mahfud.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengaku sedang mempertimbangkan untuk memberi kesempatan bagi para koruptor bertobat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuhnya. (R-04)