SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Para Menteri, Apa Kabar Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan?

Redaksi 28/03/2022  ❘  21:32 WIB • Opini
Bagikan :
Para Menteri, Apa Kabar Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan?

Presiden Jokowi bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil dan Menteri Investasi/ BKPM Bahlil saat mengumumkan pencabutan ribuan izin perusahaan sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan, pada awal Januari 2022 lalu. Foto: Biro Pers Istana

SabangMerauke News - Tentu kita masih ingat pencabutan lebih dari 2 ribu izin perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022 silam.

Ĺalu pada hari yang sama beredar surat keputusan pencabutan izin-izin perusahaan kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat keputusan dengan nomor: SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 1/2022 tertanggal 5 Januari 2022 diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya. Isinya mencabut dan mengevaluasi izin kehutanan sebanyak 192 izin dengan luas 3.126.439 hektar.

Jika ditelisik lebih jauh, status izin-izin yang dicabut tersebut terdiri atas perusahaan
pemegang HPH, HTI dan ijin pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan sawit.

Menariknya, banyak di antara perusahaan tersebut sudah melakukan pembangunan infrakstruktur maupun penanaman sawit serta hutan tanaman di dalam areal yang dicabut izinnya itu.

Bahkan setelah izin persetujuan pelepasan kawasan hutan, kemudian  Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak guna usaha (HGU) di atas lahan yang dicabut tersebut.

Seperti yang kita ketahui, izin pelepasan kawasan hutan kedudukannya adalah sebagai salah satu syarat untuk terbitnya HGU pada perusahaan perkebunan sawit yang arealnya beraasal dari kawasan hutan.

 

Kewenangan atas Areal HGU
 
Dalam kasus areal perusahaan sawit bekas hutan yang telah memiliki HGU, maka kewenangan atasnya telah beralih kepada institusi yang menerbitkan HGU yaitu Kementerian ATR/BPN. Tidak ada lagi pada Kementerian LHK.

Dengan telah beralihnya hak dan kewenangan atas areal bekas hutan kepada Kementerian ATR/BPN, maka otomatis yang berhak mengevaluasi dan mencabut hak
yang telah diberikan adalah kementerian penerbit HGU tersebut.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Tanah Terlantar menyebut kalau kawasan telantar kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin konsesi/ perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/ atau tidak dimanfaatkan.

Sedangkan tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan  dan/ atau tidak dipelihara.

 

Adapun objek kawasan terlantar yang bisa ditertibkan, meliputi:

Adapun objek kawasan terlantar yang bisa ditertibkan, meliputi:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/ permukiman skala besar/ terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/ konsesi/ perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sementara objek tanah terlantar yang bisa ditertibkan, yaitu:

a. tanah hak milik (HM),
b. hak guna bangunan (HGB),
c. hak guna usaha (HGU),
d. hak pakai,
e. hak pengelolaan, dan
f. tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
 

Prosedur Penertiban HGU sebagai Tanah Terlantar

Jika dihubungan dengan perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU, hanya bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak
digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun
sejak diterbitkan hak.

Kondisi yang sama juga diberlakukan untuk hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan. Pengecualian sebagai tanah terlantar hanya diberikan kepada hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah aset bank tanah.

Untuk dapat mencabut HGU yang telah diterbitkan, maka Kementerian ATR/ BPN harus
mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pemanfaatan areal HGU dan wajib memberikan peringatan secara berjenjang untuk memberi kesempatan pemegang HGU persyaratan sesuai ketentuan. Setelah peringatan tidak diindahkan, barulah Kementerian ATR/BPN bisa mencabut HGU perusahaan perkebunan tersebut.
 
Prosedur penetapan suatu objek sebagai tanah terlantar, dimulai dari inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah. 

Selanjutnya setelah adanya laporan dan peta indikasi tanah terlantar tersebut, kemudian dilakukan penertiban dengan tahapan sebagai berikut:

a. evaluasi tanah telantar;
b. peringatan tanah telantar; dan
c. penetapan tanah telantar.

Evaluasi tanah terlantar dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh kantor wlayah ATR/ BPN. Adapun kegiatan evaluasi yang dimaksud setidaknya melakukan:

a. pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
b. pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah;
c. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
d. pemberitahuan kepada pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan,
memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
 
Kemudian dalam hal dari hasil evaluasi ditemukan adanya tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN memberikan surat pemeritahuan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
 
Jika dalam jangka waktu 180 hari berakhir dan pemegang hak tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/ atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan, meliputi:

1. Peringatan tertulis pertama berisi peringatan agar pemegang hak mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
2. Dalam hal pemegang hk tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama, maka diberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar pemegang hak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 45 hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
3. Dalam hal Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana maka diberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak mengusahakan, mernpergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.


Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Menindaklanjuti keputusan yang telah diumumkannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

 


 
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dengan tugas-tugas dalam kepres ini antara lain:

1. Pemanfaatan lahan bagi pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan.

2. Memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM untuk pencabutan IUP, HGU, HGB, maupun izin konsesi kawasan hutan. 3. Penetapan kebijakan pemanfaatan lahan dengan perizinan sudah dicabut.

4. Klasifikasi lahan dan penetapan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam pernyataannya pasca satgas ini terbentuk, Menteri Investasi/BPKPM menargetkan seluruh proses pencabutan izin usaha atas lahan tak produktif selesai Maret
2022.

Jika dilihat tugasnya di atas, satgas ini sangat strategis, yaitu termasuk menerima klarifikasi dari perusahaan-perusahaan pemilik Hak yang telah dicabut tersebut, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Kementerian Investasi/ BKPM untuk ditata ulang pemanfaatan dan penggunaannya.

Memasuki akhir Maret 2022 ini, patutlah kiranya kita pertanyakan, sejauh mana hasil klarifikasi dari satgas ini. Berapa perusahaan kehutanan atau perkebunan yang lolos verifikasi dan telah ditangguhkan statusnya dalam daftar izin perusahaan yang dicabut berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Publik juga menunggu kabar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah 192 izin seluas 3.126.439 hektar yang telah dievaluasi atau dicabut tersebut telah dialokasikan pengelolaannya kepada masyarakat adat/ lokal/ tempatan atau malah dialokasikan kembali kepada perusahaan-perusahaan lain.

Satgas dan Kementerian terkait hendaknya kembali mengumumkannya di akhir Maret
2022 ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik pemangku kepentingan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Agar tidak ada spekulasi publik
bahwa keputusan tersebut hanya sebagai alat meningkatkan elektabilitas politik dan posisi tawar dengan kalangan pengusaha. (*)

Penulis: Ahmad Zazali SH, C.Me (Senior Associate di AZ Law Office & Conflict Resolution Center, Firma Hukum dan Resolusi Konflik)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Menteri LHKBPKMIzin KehutananSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kadisdik Kamsoel Minta Mahasiswa Riau di Luar Negeri Jadi Lebah, Ini Maknanya

    Kadisdik Kamsoel Minta Mahasiswa Riau di Luar Negeri Jadi Lebah, Ini Maknanya

    Umum •
    28/03/2022 ❘ 21:25 WIB
  • Agar Tak Jadi Sosok Misterius, Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Gantikan Firdaus harus Diuji Publik

    Agar Tak Jadi Sosok Misterius, Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Gantikan Firdaus harus Diuji Publik

    Politik •
    28/03/2022 ❘ 20:41 WIB
  • Petugas Kewalahan Padamkan Api Karhutla di Rohul, Lokasi Ekstrim Sumber Air Tak Ada

    Petugas Kewalahan Padamkan Api Karhutla di Rohul, Lokasi Ekstrim Sumber Air Tak Ada

    Umum •
    28/03/2022 ❘ 19:26 WIB
  • DPRD Pekanbaru: Patuh Protokol Kesehatan Belum Aman Tanpa Ikut Vaksin Covid-19

    DPRD Pekanbaru: Patuh Protokol Kesehatan Belum Aman Tanpa Ikut Vaksin Covid-19

    Riau •
    28/03/2022 ❘ 19:17 WIB
  • BPK-Kejagung Temukan 4 Dugaan Penyimpangan Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Ini Daftarnya

    BPK-Kejagung Temukan 4 Dugaan Penyimpangan Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Ini Daftarnya

    Ekonomi •
    28/03/2022 ❘ 18:06 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan