SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Para Menteri, Apa Kabar Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan?

Redaksi 28/03/2022  ❘  21:32 WIB • Opini
Bagikan :
Para Menteri, Apa Kabar Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan?

Presiden Jokowi bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil dan Menteri Investasi/ BKPM Bahlil saat mengumumkan pencabutan ribuan izin perusahaan sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan, pada awal Januari 2022 lalu. Foto: Biro Pers Istana

SabangMerauke News - Tentu kita masih ingat pencabutan lebih dari 2 ribu izin perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022 silam.

Ĺalu pada hari yang sama beredar surat keputusan pencabutan izin-izin perusahaan kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat keputusan dengan nomor: SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 1/2022 tertanggal 5 Januari 2022 diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya. Isinya mencabut dan mengevaluasi izin kehutanan sebanyak 192 izin dengan luas 3.126.439 hektar.

Jika ditelisik lebih jauh, status izin-izin yang dicabut tersebut terdiri atas perusahaan
pemegang HPH, HTI dan ijin pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan sawit.

Menariknya, banyak di antara perusahaan tersebut sudah melakukan pembangunan infrakstruktur maupun penanaman sawit serta hutan tanaman di dalam areal yang dicabut izinnya itu.

Bahkan setelah izin persetujuan pelepasan kawasan hutan, kemudian  Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan hak guna usaha (HGU) di atas lahan yang dicabut tersebut.

Seperti yang kita ketahui, izin pelepasan kawasan hutan kedudukannya adalah sebagai salah satu syarat untuk terbitnya HGU pada perusahaan perkebunan sawit yang arealnya beraasal dari kawasan hutan.

 

Kewenangan atas Areal HGU
 
Dalam kasus areal perusahaan sawit bekas hutan yang telah memiliki HGU, maka kewenangan atasnya telah beralih kepada institusi yang menerbitkan HGU yaitu Kementerian ATR/BPN. Tidak ada lagi pada Kementerian LHK.

Dengan telah beralihnya hak dan kewenangan atas areal bekas hutan kepada Kementerian ATR/BPN, maka otomatis yang berhak mengevaluasi dan mencabut hak
yang telah diberikan adalah kementerian penerbit HGU tersebut.

Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Tanah Terlantar menyebut kalau kawasan telantar kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin konsesi/ perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/ atau tidak dimanfaatkan.

Sedangkan tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan  dan/ atau tidak dipelihara.

 

Adapun objek kawasan terlantar yang bisa ditertibkan, meliputi:

Adapun objek kawasan terlantar yang bisa ditertibkan, meliputi:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/ permukiman skala besar/ terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/ konsesi/ perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sementara objek tanah terlantar yang bisa ditertibkan, yaitu:

a. tanah hak milik (HM),
b. hak guna bangunan (HGB),
c. hak guna usaha (HGU),
d. hak pakai,
e. hak pengelolaan, dan
f. tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
 

Prosedur Penertiban HGU sebagai Tanah Terlantar

Jika dihubungan dengan perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU, hanya bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak
digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun
sejak diterbitkan hak.

Kondisi yang sama juga diberlakukan untuk hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan. Pengecualian sebagai tanah terlantar hanya diberikan kepada hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah aset bank tanah.

Untuk dapat mencabut HGU yang telah diterbitkan, maka Kementerian ATR/ BPN harus
mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pemanfaatan areal HGU dan wajib memberikan peringatan secara berjenjang untuk memberi kesempatan pemegang HGU persyaratan sesuai ketentuan. Setelah peringatan tidak diindahkan, barulah Kementerian ATR/BPN bisa mencabut HGU perusahaan perkebunan tersebut.
 
Prosedur penetapan suatu objek sebagai tanah terlantar, dimulai dari inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah. 

Selanjutnya setelah adanya laporan dan peta indikasi tanah terlantar tersebut, kemudian dilakukan penertiban dengan tahapan sebagai berikut:

a. evaluasi tanah telantar;
b. peringatan tanah telantar; dan
c. penetapan tanah telantar.

Evaluasi tanah terlantar dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh kantor wlayah ATR/ BPN. Adapun kegiatan evaluasi yang dimaksud setidaknya melakukan:

a. pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
b. pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/ atau pemeliharaan tanah;
c. pemeriksaan terhadap pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan
d. pemberitahuan kepada pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan,
memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
 
Kemudian dalam hal dari hasil evaluasi ditemukan adanya tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN memberikan surat pemeritahuan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai dalam jangka waktu paling lama 180 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.
 
Jika dalam jangka waktu 180 hari berakhir dan pemegang hak tetap tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/ atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai, maka dilakukan proses pemberian peringatan, meliputi:

1. Peringatan tertulis pertama berisi peringatan agar pemegang hak mengusahakan,
mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya daiam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
2. Dalam hal pemegang hk tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama, maka diberikan peringatan tertulis kedua yang berisi peringatan agar pemegang hak mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 45 hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan kedua.
3. Dalam hal Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua sebagaimana maka diberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi peringatan agar Pemegang Hak mengusahakan, mernpergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanahnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat peringatan ketiga.


Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Menindaklanjuti keputusan yang telah diumumkannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

 


 
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dengan tugas-tugas dalam kepres ini antara lain:

1. Pemanfaatan lahan bagi pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan.

2. Memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM untuk pencabutan IUP, HGU, HGB, maupun izin konsesi kawasan hutan. 3. Penetapan kebijakan pemanfaatan lahan dengan perizinan sudah dicabut.

4. Klasifikasi lahan dan penetapan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam pernyataannya pasca satgas ini terbentuk, Menteri Investasi/BPKPM menargetkan seluruh proses pencabutan izin usaha atas lahan tak produktif selesai Maret
2022.

Jika dilihat tugasnya di atas, satgas ini sangat strategis, yaitu termasuk menerima klarifikasi dari perusahaan-perusahaan pemilik Hak yang telah dicabut tersebut, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Kementerian Investasi/ BKPM untuk ditata ulang pemanfaatan dan penggunaannya.

Memasuki akhir Maret 2022 ini, patutlah kiranya kita pertanyakan, sejauh mana hasil klarifikasi dari satgas ini. Berapa perusahaan kehutanan atau perkebunan yang lolos verifikasi dan telah ditangguhkan statusnya dalam daftar izin perusahaan yang dicabut berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. SK.01/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Publik juga menunggu kabar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah 192 izin seluas 3.126.439 hektar yang telah dievaluasi atau dicabut tersebut telah dialokasikan pengelolaannya kepada masyarakat adat/ lokal/ tempatan atau malah dialokasikan kembali kepada perusahaan-perusahaan lain.

Satgas dan Kementerian terkait hendaknya kembali mengumumkannya di akhir Maret
2022 ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik pemangku kepentingan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Agar tidak ada spekulasi publik
bahwa keputusan tersebut hanya sebagai alat meningkatkan elektabilitas politik dan posisi tawar dengan kalangan pengusaha. (*)

Penulis: Ahmad Zazali SH, C.Me (Senior Associate di AZ Law Office & Conflict Resolution Center, Firma Hukum dan Resolusi Konflik)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Menteri LHKBPKMIzin KehutananSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kadisdik Kamsoel Minta Mahasiswa Riau di Luar Negeri Jadi Lebah, Ini Maknanya

    Kadisdik Kamsoel Minta Mahasiswa Riau di Luar Negeri Jadi Lebah, Ini Maknanya

    Umum •
    28/03/2022 ❘ 21:25 WIB
  • Agar Tak Jadi Sosok Misterius, Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Gantikan Firdaus harus Diuji Publik

    Agar Tak Jadi Sosok Misterius, Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru Gantikan Firdaus harus Diuji Publik

    Politik •
    28/03/2022 ❘ 20:41 WIB
  • Petugas Kewalahan Padamkan Api Karhutla di Rohul, Lokasi Ekstrim Sumber Air Tak Ada

    Petugas Kewalahan Padamkan Api Karhutla di Rohul, Lokasi Ekstrim Sumber Air Tak Ada

    Umum •
    28/03/2022 ❘ 19:26 WIB
  • DPRD Pekanbaru: Patuh Protokol Kesehatan Belum Aman Tanpa Ikut Vaksin Covid-19

    DPRD Pekanbaru: Patuh Protokol Kesehatan Belum Aman Tanpa Ikut Vaksin Covid-19

    Riau •
    28/03/2022 ❘ 19:17 WIB
  • BPK-Kejagung Temukan 4 Dugaan Penyimpangan Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Ini Daftarnya

    BPK-Kejagung Temukan 4 Dugaan Penyimpangan Dana Peremajaan Sawit Rakyat, Ini Daftarnya

    Ekonomi •
    28/03/2022 ❘ 18:06 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan